HOME  ⁄  Nasional

KLH Ungkap Open Dumping dan Gas Metan Picu Kebakaran TPA Putri Cempo, Water Bombing Disiapkan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KLH Ungkap Open Dumping dan Gas Metan Picu Kebakaran TPA Putri Cempo, Water Bombing Disiapkan
Foto: Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat 4/9/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo di Surakarta, Jawa Tengah, yang hingga Jumat belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina menjelaskan tumpukan sampah di TPA dapat menghasilkan dan mengakumulasi gas metan dalam jumlah besar sehingga api cepat menyambar ketika muncul sumber api.

"Di bawah tumpukan TPA itu terkumpul-lah gas metan yang luar biasa besar, nah gas metan ini begitu ada api akan cepat sekali menyambar karena sampah yang ada di Putri Cempo ini kondisinya memang terbuka atau open dumping," ungkap Melda.

Titik Api Sulit Dijangkau, Water Bombing Diupayakan

Proses pemadaman terkendala titik api yang berada di antara tumpukan sampah yang terlalu dalam sehingga sulit dijangkau petugas pemadam kebakaran dari darat.

Kondisi tersebut membuat penyiraman air dari udara atau water bombing menggunakan helikopter menjadi salah satu opsi yang sedang diupayakan.

Air untuk operasi water bombing tersebut direncanakan diambil dari Sungai Bengawan Solo, tetapi pelaksanaannya masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

Hingga Jumat, sebanyak 20 mobil pemadam kebakaran telah dipusatkan untuk membantu memadamkan api di TPA Putri Cempo.

Pemadaman semakin sulit karena sampah yang terbakar dapat berfungsi sebagai bahan bakar dan keberadaan gas metan meningkatkan risiko penyebaran api.

"Salah satu mungkin yang akan diupayakan setelah ini adalah dengan water bombing menggunakan helikopter, di mana nanti airnya akan diambil dari sungai Bengawan Solo, tetapi ini juga perlu koordinasi yang lebih. Hingga saat ini, sudah 20 mobil pemadam kebakaran yang terpusat untuk memadamkan api, tetapi mengingat ini adalah yang terbakar adalah TPA, di mana di situ bahan bakarnya itu sampah dan ditambah juga gas metan, kita juga pasti menyelidiki penyebab kebakaran tersebut apa," kata Melda.

KLH menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran TPA Putri Cempo.

Selain praktik open dumping dan akumulasi gas metan, kebakaran tersebut disebut diperparah kondisi El Nino berkepanjangan sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kondisi cuaca panas tersebut meningkatkan risiko kebakaran sekaligus membuat api di kawasan TPA semakin sulit dipadamkan.

KLH Larang Sampah Organik Masuk TPA

KLH menilai kejadian di TPA Putri Cempo menunjukkan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan terhadap kebakaran sekaligus perbaikan pengelolaan sampah di TPA.

Sebagai langkah antisipasi, KLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta segera menjalankan langkah pencegahan, termasuk melarang sampah organik kembali dimasukkan ke TPA sehingga fasilitas tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah residu.

"Itulah mengapa kami akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026 berisi panduan tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem, di mana di situ pemerintah daerah harus segera melakukan apa yang sudah menjadi kebijakan, bahwa dilarang memasukkan lagi sampah organik ke TPA, hanya boleh residu," ungkap Melda.

Praktik Open Dumping Harus Dihentikan

KLH menegaskan pemerintah telah menetapkan penghentian seluruh praktik open dumping pada 2026 sebagai bagian dari perbaikan pengelolaan TPA.

Penghentian open dumping bukan berarti seluruh TPA harus ditutup dan berhenti beroperasi, melainkan tumpukan sampah yang masih terbuka harus ditutup.

Penutupan tumpukan sampah dapat menggunakan geomembran, geotekstil, ataupun tanah.

Pengelola TPA juga harus menyediakan sistem penyaluran pelepasan gas metan untuk mencegah akumulasi gas di bawah tumpukan sampah yang dapat memperbesar risiko kebakaran.

Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan pengelolaan air lindi atau cairan rembesan yang terbentuk ketika air melewati tumpukan sampah.

"Setelah itu kita sudah menetapkan bahwa akhir tahun bulan Juli 2026 ini stop semua praktik open dumping, kemudian yang diberi waktu sampai akhir tahun 2026 untuk menutup seluruh kegiatan open dumping. Menutup ini bukan TPA-nya yang ditutup, tetapi sampah yang masih terbuka itu ditutup, bisa dengan geomembran, geotestel atau dengan tanah. Kemudian harus disalurkan pelepasan gas metan-nya, dan yang ketiga adalah melakukan pengelolaan air lindi," kata Melda.

KLH menilai kebakaran TPA Putri Cempo memperlihatkan besarnya risiko praktik open dumping, terutama akibat akumulasi gas metan, tumpukan sampah yang sulit dijangkau ketika terbakar, serta kondisi cuaca panas yang dapat memperparah penyebaran api.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026