
Pantau - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon memfasilitasi pemulangan 12 warga negara Indonesia (WNI) penerima amnesti dari Myanmar setelah mereka sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara.
Kementerian Luar Negeri menyatakan 12 WNI tersebut menjalani hukuman akibat pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.
Otoritas Myanmar kemudian menyerahkan para WNI kepada KBRI Yangon setelah mereka memperoleh amnesti.
KBRI Dampingi WNI Sejak Januari
KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan para WNI dengan menyelesaikan administrasi serta menerbitkan dokumen perjalanan yang diperlukan.
Staf KBRI turut mengawal perjalanan mereka untuk memastikan proses pemulangan ke Indonesia berjalan lancar.
Pendampingan telah dilakukan sejak tim KBRI memperoleh akses menemui para WNI di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.
Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon memantau kondisi para WNI, melakukan verifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.
WNI Diserahkan kepada Instansi Berwenang
Setelah tiba di Indonesia, seluruh WNI tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
KBRI Yangon juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berpotensi menyeret WNI ke dalam persoalan hukum.
Masyarakat diimbau selalu memverifikasi legalitas tawaran kerja sebelum berangkat ke luar negeri dan menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko WNI menjadi korban maupun terlibat dalam aktivitas ilegal ketika bekerja di luar negeri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




