HOME  ⁄  Nasional

LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai Aktif pada Pertengahan 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai Aktif pada Pertengahan 2027
Foto: (Sumber :Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai konferensi pers Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Jumat (4/9/2026) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia).)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai aktif pada pertengahan 2027 atau lebih cepat dari batas akhir pelaksanaan yang ditetapkan pada Januari 2028.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya saat ini masih menyusun Peraturan LPS (PLPS) sebagai payung hukum implementasi program tersebut.

Aktivasi PPP nantinya akan menyesuaikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi LPS dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

“Aktivasinya tergantung pada PP ya. Kalau batas akhir kan Januari 2028 ya, kami harapkan pertengahan (2027) sudah,” kata Anggito kepada wartawan dalam kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu, 5 September 2026.

Perusahaan Asuransi Harus Penuhi Persyaratan

LPS tengah menyiapkan PLPS yang salah satunya mengatur mekanisme pendaftaran keanggotaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis.

Anggito menjelaskan mekanisme tersebut berbeda dengan perbankan karena perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum masuk dalam skema penjaminan.

“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada modalnya, RBC-nya, kecukupan modalnya, dan yang lain-lain. Nanti sedang kami rumuskan,” jelas dia.

Salah satu persyaratan yang dipertimbangkan berkaitan dengan kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital (RBC).

OJK sebelumnya menyatakan tingkat solvabilitas atau Risk-Based Capital minimal 120 persen menjadi salah satu indikator bagi perusahaan asuransi untuk mengikuti Program Penjaminan Polis.

Perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan langsung masuk dalam program ketika skema penjaminan mulai diberlakukan.

Nilai Penjaminan Diperkirakan Maksimal Rp500 Juta per Polis

Program Penjaminan Polis diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan ditargetkan berlaku paling lambat pada 2028.

Skema yang dikelola LPS tersebut antara lain akan mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan nilai manfaat yang dijamin dalam pembahasan terakhir diperkirakan maksimal Rp500 juta per polis.

Nilai tersebut diperkirakan telah mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.

"Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026