
Pantau - Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan seluruh sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 7–9 September 2026 untuk melindungi warga sekolah dari dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang imbauan dalam atensi keselamatan warga sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Menindaklanjuti peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik di wilayah Kabupaten Tangerang, maka seluruh sekolah dengan jenjang TK, SD, dan SMP (melaksanakan PJJ)," kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Senin (7/9/2026).
Intan mengatakan penerapan PJJ dilakukan demi melindungi kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik dari dampak buruk abu vulkanik.
Sekolah Diminta Bersihkan Lingkungan
Pemkab Tangerang menginstruksikan kepala sekolah, guru, staf, dan siswa yang masih harus beraktivitas di luar ruangan untuk menggunakan masker.
Sekolah juga diminta membersihkan lingkungan, halaman, dan selokan secara berkala untuk mengurangi paparan abu vulkanik.
"Seluruh warga sekolah diimbau untuk selalu mengenakan masker, baik saat perjalanan berangkat, pulang, maupun ketika beraktivitas di luar ruangan. Sekolah diminta menjaga kebersihan lingkungan, halaman, hingga selokan secara berkala. Pemkab juga mengingatkan agar area yang terpapar abu sebelum dibersihkan agar abu tidak beterbangan ke udara," terangnya.
Pihak sekolah juga diminta terus memantau informasi resmi dari BPBD dan BMKG terkait perkembangan kondisi akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan pendidikan.
Orang Tua Diminta Pastikan Anak Tetap di Rumah
Pemkab Tangerang mengimbau orang tua memastikan anak-anak tetap berada di rumah selama pelaksanaan PJJ pada 7–9 September 2026.
Orang tua dan siswa juga diminta mematuhi protokol kesehatan serta mengurangi aktivitas yang dapat meningkatkan risiko paparan abu vulkanik.
Kebijakan PJJ diberlakukan setelah sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berpotensi berdampak terhadap wilayah Kabupaten Tangerang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




