
Pantau - Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratista menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 251,8 gram bruto melalui jalur perbatasan RI-PNG di Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Minggu (30/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan dua pelintas batas ilegal, satu unit sepeda motor, serta paket yang diduga berisi ganja.
Patroli Jalur Tikus Temukan Paket Diduga Ganja
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, mengatakan penindakan bermula ketika tim gabungan melakukan patroli di jalur tikus kawasan perbatasan RI-PNG.
"Saat patroli, tim gabungan mengamankan dua pelintas batas ilegal, satu unit sepeda motor, beserta paket yang diduga ganja. Paket tersebut mereka sembunyikan di dalam kantong jaket," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK), barang yang diamankan terkonfirmasi positif sebagai Narkotika Golongan I jenis ganja.
Tim gabungan kemudian menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada Polres Boven Digoel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan Perbatasan
Isa mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan narkotika karena dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan, generasi muda, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, karena dapat membahayakan kesehatan, merusak masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran barang ilegal," tegas Isa.
Ia juga menyebut masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait indikasi kegiatan ilegal kepada Bea Cukai maupun aparat terkait lainnya.
"Kami tidak akan memberi celah! Sinergi akan terus kami perkuat untuk menjaga perbatasan dan melindungi generasi muda Papua Selatan dari ancaman narkotika. Mari bersama jaga kedaulatan negara!" tutup Isa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




