
Pantau - Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengamankan 40.960 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di sejumlah kios dan toko di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (3/9/2026).
Petugas menyita sebanyak 2.048 bungkus atau setara dengan 40.960 batang rokok ilegal dari sejumlah merek, antara lain Luffman, Manchester, dan Oris.
Informasi Masyarakat Jadi Awal Penindakan
Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh, T. Tamara Arif, mengatakan operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di Aceh Selatan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko dan kios,” ujar Tamara.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh petugas di lapangan, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Medan.
Namun, Bea Cukai masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal rokok tersebut.
“Hal itu masih perlu kami dalami dan koordinasikan dengan kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam, atau daerah lainnya. Kami akan memastikan dan meneliti lebih lanjut,” jelasnya.
Seluruh rokok yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Pedagang Diminta Tolak Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat tidak membeli rokok ilegal serta meminta pedagang menolak tawaran untuk menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan untuk dijual, sebaiknya ditolak,” tegas Erdiansyah.
Sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP dan WH, serta masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan mencegah peredaran barang ilegal.
- Penulis :
- Aditya Yohan




