
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyoroti akurasi sistem desil yang digunakan sebagai salah satu dasar penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) karena dinilai belum cukup menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil.
Gamal menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
“Terkait sistem desil hari ini itu tidak cukup akurat. Artinya desil kita hari ini tidak cukup merepresentasikan kondisi realitas masyarakat, sehingga menggunakan desil sebagai rujukan, itu mencabut hak masyarakat yang seharusnya diberikan oleh pemerintah,” kata Gamal.
Sebanyak 50.613 Peserta Masih Nonaktif
Persoalan akurasi data menjadi sorotan setelah proses cleansing data PBI-JK di Kota Surabaya menyebabkan 67.104 peserta dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.999 peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif sebagai PBI-JK maupun melalui segmen kepesertaan lainnya, sedangkan 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Gamal menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemutakhiran data agar proses cleansing tidak menimbulkan exclusion error, yakni masyarakat miskin dan rentan yang masih memenuhi kriteria justru kehilangan kepesertaan.
Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan BPJS Kesehatan menjalankan ketentuan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kepesertaan PBI-JK.
Penetapan calon peserta maupun perubahan status kepesertaan mengacu pada data yang ditetapkan Kementerian Sosial dengan merujuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Pengalihan peserta PBPU Pemda ke PBI itu jumlahnya ada 750 ribuan. Nah, kami dorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan tersebut dengan data-data PBI yang nonaktif ini,” ujar Made.
Menurut Made, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan tetap memperoleh jaminan kesehatan melalui segmen kepesertaan yang tersedia.
Komisi IX Minta Verifikasi Data Diperkuat
Gamal meminta pemutakhiran data dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya bergantung pada satu indikator agar masyarakat yang masih membutuhkan tidak kehilangan perlindungan kesehatan.
“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegas Gamal.
Ia mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan memperkuat mekanisme verifikasi serta validasi data secara berkala.
Menurutnya, komunikasi publik dan sosialisasi mengenai mekanisme tersebut juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami proses penetapan kepesertaan.
"Nah ini pentingnya, saya pikir komunikasi publik ataupun sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini BPJS, Kemenkes, Kemensos, dan seluruh stakeholder agar lebih diperkuat dalam hal memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang seharusnya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




