
Pantau - BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, mulai menyosialisasikan Program Menabung Demi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (NADI JKN) untuk membantu masyarakat menyiapkan pembayaran iuran secara bertahap sekaligus menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah mengatakan sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal layanan meski sistem dan infrastruktur pembayaran program tersebut masih dalam tahap persiapan.
“Untuk Program NADI kita masih menyiapkan sistem dan infrastruktur pembayarannya sambil mulai mensosialisasikan Program NADI melalui kanal media sosial, PIL, BPJS Kesehatan Keliling, VIOLA, Care Center, dan kanal lainnya,” kata Harry di Batam, Senin (7/9/2026).
NADI JKN merupakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat menyiapkan iuran kesehatan secara bertahap melalui platform digital maupun konvensional sebelum jatuh tempo pembayaran.
Pekerja Informal Menjadi Sasaran NADI JKN
Program tersebut diharapkan membantu peserta dengan penghasilan tidak tetap dalam mengantisipasi pembayaran iuran sehingga kepesertaan JKN dapat terus aktif.
“NADI JKN juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN,” ucapnya.
Program NADI JKN terutama ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, pedagang, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Batam, sasaran program antara lain mencakup 159.997 peserta PBPU aktif di Batam dan 23.196 peserta di Karimun.
Sasaran lainnya meliputi 263.115 peserta nonaktif di Batam dan 48.424 peserta nonaktif di Karimun, peserta dengan penangguhan iuran, serta masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN.
Sistem Pembayaran Masih Disiapkan
Harry mengatakan BPJS Kesehatan masih menyiapkan sistem dan infrastruktur pembayaran sembari memberikan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme serta manfaat NADI JKN sebelum diterapkan secara lebih luas.
Program NADI JKN telah diluncurkan BPJS Kesehatan pada 4 Agustus 2026 sebagai inovasi untuk mempermudah peserta dalam mempersiapkan kewajiban pembayaran iuran.
“Melalui prinsip menabung secara bertahap, peserta diharapkan tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo untuk menyiapkan seluruh pembayaran iuran,” kata Harry.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong masyarakat menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif agar perlindungan dan manfaat pelayanan kesehatan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




