
Pantau - Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Sulawesi sepanjang 2026 setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan dalam kegiatan operasional.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut Pertamina atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU sekaligus upaya memastikan seluruh pengelola menjalankan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan tindakan pembinaan diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan perusahaan.
"Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU," ungkap Lilik.
Pertamina Minta Pengelola SPBU Segera Lakukan Perbaikan
Pertamina melakukan pengawasan terhadap SPBU secara berkelanjutan agar standar pelayanan kepada masyarakat diterapkan secara konsisten.
Sanksi pembinaan diberikan apabila dalam proses pengawasan ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU.
Melalui pembinaan tersebut, Pertamina meminta pengelola SPBU segera melakukan perbaikan agar pelanggaran atau kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan supaya pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Lilik.
Pertamina menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah kerjanya untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
SPBU Wajib Salurkan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Pertamina menegaskan lembaga penyalur atau SPBU wajib menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) secara tepat sasaran, terutama untuk produk bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
SPBU juga tidak diperbolehkan melakukan penimbunan BBM untuk kepentingan tertentu serta diwajibkan menggunakan kode QR pada setiap dispenser yang menyalurkan produk BBM subsidi.
"Lembaga penyalur/SPBU wajib menyalurkan BBM tepat sasaran, terutama produk subsidi jenis Solar dan Pertalite. Selain itu tidak dibenarkan SPBU menimbun BBM untuk kepentingan tertentu dan penggunaan kode QR wajib dilakukan pada setiap dispenser produk subsidi," ujar Lilik.
Terkait informasi mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beredar di publik, Pertamina menegaskan STNK bukan syarat untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU dan ketentuan tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Selama pemerintah belum melakukan perubahan kebijakan, penggunaan kode QR untuk pembelian BBM bersubsidi tetap berlaku.
"Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," kata Lilik.
Masyarakat dapat memberikan informasi, masukan, maupun menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang tersedia selama 24 jam.
- Penulis :
- Shila Glorya




