
Pantau - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 105 pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali sepanjang Januari hingga awal September 2026 setelah menemukan berbagai pelanggaran, termasuk penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menegaskan pemberian sanksi menjadi bentuk ketegasan perusahaan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan.
"Hal ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi," kata Ahad.
Bali Catat SPBU Terbanyak yang Terkena Sanksi
Dari seluruh wilayah Regional Jatimbalinus, Bali menjadi provinsi dengan jumlah SPBU terkena sanksi terbanyak dengan 105 SPBU.
Di Jawa Timur, Pertamina memberikan sanksi kepada 98 SPBU, sementara tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur juga terkena sanksi.
Berdasarkan angka di masing-masing provinsi tersebut, sedikitnya 237 SPBU di wilayah Regional Jatimbalinus tercatat terkena sanksi.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional SPBU, serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Pertamina menentukan bentuk sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing SPBU.
Sanksi dapat berupa teguran atau surat peringatan kepada pengelola SPBU.
Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat menghentikan sementara penyaluran produk tertentu kepada SPBU bersangkutan.
Sanksi paling berat yang dapat diberikan berupa pemutusan hubungan usaha dengan pengelola SPBU.
Pertamina Perketat Pengawasan dan Bina Lebih dari 900 SPBU
Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan secara berkelanjutan melalui pemantauan kegiatan operasional SPBU.
Pengawasan juga dilakukan dengan mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat turut menjadi bagian dari proses pengawasan tersebut.
Apabila menemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan sebelum menentukan tindakan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, Pertamina terus memperkuat pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur BBM di wilayah operasionalnya.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan standar pelayanan SPBU dan proses penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.
Pertamina juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui nomor 135.
Laporan dari masyarakat selanjutnya dapat ditindaklanjuti Pertamina sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




