
Pantau - Perkembangan teknologi pengelolaan data pribadi dan kecerdasan buatan menjadi fokus krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Andina Thresia Narang menyampaikan sorotan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU KKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pengolahan data publik, metadata, serta lokasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan dinilai perpendek jarak antara observasi dan intervensi.
Pemrosesan data berisiko menghasilkan inferensi mengenai kerentanan hingga perilaku seseorang. Pengaturan hukum mendesak diperlukan demi melindungi hak warga negara dari dampak keputusan berbasis algoritma.
Konsep keterlibatan manusia atau human in the loop dalam pengambilan keputusan berbasis AI menjadi perhatian khusus. Kehadiran elemen manusia tidak boleh sekadar formalitas legitimasi keputusan sistem otomatisasi.
"Bagaimana memastikan manusia yang disebut dengan human in the loop yang tadi Bapak paparkan, tidak hanya menjadi formalitas saja untuk melegitimasi keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan oleh algoritma," kata Andina.
Ancaman pergeseran fungsi pemantauan anomali lalu lintas jaringan menjadi pengawasan komunikasi massal turut diwanti-wanti.
Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional atau NSOC memang membutuhkan kemampuan deteksi dini serangan siber. Batasan tegas regulasi mutlak dibutuhkan jaminan perlindungan privasi publik.
Pembatasan jenis data teknis, masa retensi data, hingga mekanisme pengawasan independen wajib terkunci rapat dalam klausul undang-undang. Penguatan keamanan siber nasional harus beriringan dengan jaminan perlindungan hak-hak masyarakat.
"Dengan kata lain bagaimana kita membangun National Security Operations Center ini yang buat keamanan nasional tetapi memiliki pagar yang demokratis dan juga melindungi hak warga negara Indonesia," tuturnya.
Sinergi penguatan pertahanan siber dan perlindungan prinsip demokrasi menjadi modal penting pembangunan sistem keamanan nasional. Implementasi RUU KKS diharapkan hadir memperkuat benteng siber Indonesia tanpa mengorbankan hak privasi warga negara.
- Penulis :
- Khalied Malvino




