HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul DPR, Dana Otsus 2,5 Persen Masuk Pembahasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul DPR, Dana Otsus 2,5 Persen Masuk Pembahasan
Foto: (Sumber :Arsip foto - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa..)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul DPR RI untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa, 8 September 2026, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap perubahan status RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.

Revisi UU Pemerintahan Aceh dinilai diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan selama sekitar dua dekade penerapannya.

Dana Otsus Aceh Diusulkan Naik Jadi 2,5 Persen

Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya mengatakan berbagai usulan yang muncul selama penyusunan telah dimasukkan ke dalam draf RUU Pemerintahan Aceh.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional.

Keputusan final mengenai ketentuan tersebut masih akan dibahas DPR bersama pemerintah melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM).

Selain perubahan besaran dana otsus, Baleg mengakomodasi gagasan pembentukan badan koordinasi untuk mengharmonisasikan pelaksanaan program yang dibiayai melalui skema otonomi khusus.

Badan Koordinasi Otsus Dirancang Dipimpin Gubernur

Badan koordinasi tersebut dirancang memiliki fungsi koordinatif dan dipimpin langsung oleh gubernur.

Keberadaannya diharapkan memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan dana otonomi khusus Aceh.

“Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” kata Bob.

Setelah resmi menjadi usul DPR RI, RUU Pemerintahan Aceh akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026