HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Badan Baru di Bawah Presiden Bakal Dibentuk

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Badan Baru di Bawah Presiden Bakal Dibentuk
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri, dalam rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Kresno/Karisma.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dengan salah satu poin utama berupa pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Persetujuan diberikan dalam rapat pleno tingkat I yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.

Delapan pandangan mini fraksi menyampaikan persetujuan agar rancangan tersebut dibawa untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan BRAN menjadi salah satu poin krusial yang diatur dalam RUU Reforma Agraria.

“Lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria,” terang Iman Sukri.

BRAN Bakal Dilengkapi Dewan Pengawas

RUU Reforma Agraria turut mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.

Rancangan aturan juga memuat subjek dan objek reforma agraria yang menjadi dasar pelaksanaan penataan penguasaan serta pemilikan sumber daya agraria.

“Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya. Sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat,” jelas Iman Sukri.

RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan kelompok rentan melalui legalitas hak atas tanah bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.

Penataan dan pengendalian batas tanah turut diatur melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

Konflik Agraria hingga Redistribusi Tanah Diatur

RUU Reforma Agraria juga memuat mekanisme penyelesaian konflik serta skema pendanaan untuk menjalankan kebijakan reforma agraria.

“Mengatur skema restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh penyelenggaraan kegiatan oleh BRAN akan dibebankan pada APBN,” papar Iman Sukri.

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal serta tercatat pada nomor urut 71 Perubahan Keempat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.

Rancangan tersebut disusun untuk mengefektifkan prinsip fungsi sosial tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan mengintegrasikan mekanisme lintas sektor.

Baleg Libatkan Kementerian hingga Akademisi

Penyusunan RUU melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BP BUMN, serta Komisi II, III, dan IV DPR RI.

Baleg juga melibatkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan kalangan akademisi dalam proses penyusunan rancangan tersebut.

Berdasarkan pembahasan tersebut, Panja Baleg menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria telah memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU Usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan,” tutup Ketua Panja.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026