HOME  ⁄  Nasional

Penetapan LP2B Tembus 87,52 Persen, Menteri ATR Sebut Target 2029 Tercapai Lebih Cepat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Penetapan LP2B Tembus 87,52 Persen, Menteri ATR Sebut Target 2029 Tercapai Lebih Cepat
Foto: (Sumber :Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ANTARA/HO-ATR/BPN.)

Pantau - Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,52 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional pada 2026 sehingga melampaui target 87 persen yang semula ditetapkan untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga selama delapan bulan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah sebelumnya menargetkan LP2B mencapai minimal 87 persen pada 2029.

Capaian LP2B Melonjak pada 2026

Target penetapan LP2B dirancang secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan 87 persen pada 2029.

Nusron mengatakan capaian terbaru meningkat signifikan dibandingkan kondisi pada Januari 2026 ketika penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru sekitar 68 persen.

Pada periode yang sama, capaian nasional berdasarkan RTRW kabupaten dan kota yang telah memasukkan LP2B tercatat baru 41,72 persen.

Kementerian ATR/BPN mempercepat penetapan LP2B melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta melakukan penghitungan secara agregat di tingkat provinsi bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” katanya.

Tujuh Provinsi Masih di Bawah 87 Persen

Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, pemerintah mencatat masih terdapat tujuh provinsi dengan penetapan LP2B di bawah 87 persen.

Ketujuh wilayah tersebut adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Penetapan LP2B menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengendalikan alih fungsi sawah sekaligus menjaga ketersediaan lahan yang diperlukan dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026