
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopiah Resam Bangka Barat sebagai langkah memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kerajinan khas daerah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan pelindungan Indikasi Geografis penting untuk menjaga identitas dan karakteristik Kopiah Resam sebagai produk unggulan daerah.
"Percepatan pelindungan IG Kopiah Resam ini merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas produk daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat," kata Johan di Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026).
Kemenkum Siap Dampingi Proses Pendaftaran
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan memberikan fasilitasi dan pendampingan pada setiap tahapan pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat.
Pendampingan tersebut mencakup penyusunan dokumen hingga memastikan seluruh persyaratan memenuhi ketentuan dan standar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Produk unggulan daerah memiliki karakteristik dan nilai budaya yang perlu mendapatkan pelindungan hukum. Melalui Indikasi Geografis, kita memberikan pengakuan terhadap kekhasan suatu produk sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing dan kesejahteraan bagi masyarakat yang menghasilkannya," ujarnya.
Johan menyatakan pihaknya juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menggali berbagai potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami siap memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi agar potensi-potensi daerah dapat teridentifikasi dengan baik dan memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil menjadi kunci dalam mengoptimalkan pemanfaatan KI sebagai aset pembangunan daerah," tambahnya.
Perlindungan KI Didorong Beri Manfaat Ekonomi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menegaskan koordinasi lintas sektor diperlukan agar produk unggulan daerah dapat dikembangkan sekaligus memperoleh pelindungan hukum secara optimal.
Menurutnya, proses pendampingan Kekayaan Intelektual tidak hanya berorientasi pada keberhasilan pendaftaran, tetapi juga diarahkan agar produk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
"Pendampingan KI tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi juga bagaimana produk tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk dalam penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan Indikasi Geografis," katanya.
Upaya percepatan tersebut diharapkan memperkuat pengakuan terhadap kekhasan Kopiah Resam Bangka Barat sekaligus menjadikannya aset daerah yang memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual.
- Penulis :
- Aditya Yohan




