
Pantau - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyoroti temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dan dijual dengan harga lebih tinggi serta meminta regulator negara terus memerangi mafia pangan untuk melindungi konsumen dan mengamankan subsidi pangan.
Bamsoet menilai penyediaan beras bermutu, higienis, dan berharga wajar merupakan kewajiban regulator karena beras menjadi makanan pokok mayoritas rumah tangga di Indonesia.
Menurutnya, praktik manipulasi mutu dan harga beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membuat subsidi sektor pangan tidak tepat sasaran.
Mayoritas Beras Fortifikasi yang Diperiksa Tak Memenuhi Syarat
Bamsoet merujuk temuan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI pada 1 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan empat laboratorium yang dipaparkan Mentan, lebih dari 90 persen beras fortifikasi disebut tidak sesuai standar, sementara 27 dari 28 merek yang diperiksa berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bapanas juga mencatat rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga beras pembanding sebesar Rp13.689 per kilogram.
Selisih harga kedua jenis beras tersebut tercatat sekitar Rp9.695 per kilogram.
Berdasarkan asumsi konsumsi beras sebanyak 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp89,19 triliun.
Bamsoet menilai persoalan beras terus berulang, mulai dari harga gabah petani, fluktuasi harga beras, kelangkaan, beras oplosan, pelanggaran mutu dan harga eceran tertinggi hingga bentuk manipulasi lainnya.
Mafia Pangan Diminta Terus Diperangi
Bamsoet menilai Bapanas, Bulog, kementerian terkait, dan Satgas Pangan Polri tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan yang mencari keuntungan melalui manipulasi harga maupun mutu beras.
Menurutnya, setelah praktik pengoplosan beras premium diperangi, muncul persoalan beras fortifikasi yang sebagian besar dari sampel pemeriksaan disebut tidak memenuhi persyaratan.
Pemberantasan mafia pangan juga dinilai penting untuk mengamankan subsidi pemerintah yang melekat dalam proses produksi pangan, mulai dari pupuk, listrik, bahan bakar minyak, benih, traktor, hingga irigasi.
Pemerintah pada 2026 mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164,4 triliun, meningkat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp139,4 triliun.
Berdasarkan keterangan Mentan Amran, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
Temuan Disiapkan untuk Satgas Pangan
Bapanas disebut sedang mengumpulkan hasil pemeriksaan laboratorium, melengkapi barang bukti dan data, serta menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Satgas Pangan.
Sanksi administratif berupa pencabutan izin edar juga disiapkan terhadap produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bamsoet menilai temuan beras fortifikasi tidak memenuhi syarat menunjukkan perlindungan masyarakat terhadap praktik manipulasi mutu dan harga masih perlu diperkuat.
Ia juga menilai pemberian sanksi administratif belum tentu cukup efektif untuk memerangi praktik mafia pangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




