HOME  ⁄  Nasional

Pigai Minta Pemerintah Tak Buat Definisi Politik OAP, Ingatkan Risiko Marginalisasi Warga Asli Papua

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pigai Minta Pemerintah Tak Buat Definisi Politik OAP, Ingatkan Risiko Marginalisasi Warga Asli Papua
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai usai menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu 9/9/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta pemerintah tidak membuat definisi Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan pertimbangan politik karena dinilai dapat berdampak terhadap representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.

Pigai menegaskan negara tidak seharusnya membuat definisi terhadap suatu suku, bangsa, ras, maupun golongan.

"Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan," kata Pigai seusai menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu.

Pigai mengatakan dirinya mendapatkan informasi mengenai adanya upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendefinisikan OAP.

Menurut Pigai, negara tidak semestinya membuat definisi politik terhadap suatu suku atau kelompok masyarakat.

"Definisi politik itu sangat berbahaya," kata Pigai.

Pigai Soroti Risiko terhadap Representasi OAP

Pigai menilai persoalan definisi OAP perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang karena berkaitan dengan representasi masyarakat asli Papua dalam berbagai bidang.

Representasi tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, hingga birokrasi.

Pigai mengingatkan apabila orang yang bukan OAP kemudian diakui sebagai OAP melalui suatu definisi politik, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang representasi masyarakat asli Papua.

Menurut Pigai, kondisi tersebut berpotensi membuat representasi politik maupun bisnis masyarakat asli Papua diambil oleh pihak yang sebelumnya bukan OAP.

Pigai memperingatkan kondisi tersebut dapat menyebabkan masyarakat asli Papua semakin termarginalisasi dan berpotensi memunculkan konflik rasisme di Papua.

"Kalau definisi itu muncul, lantas yang bukan orang asli Papua diakui sebagai orang Papua, kemudian representasi politik orang itu yang wakili, representasi bisnis orang itu yang wakili, orang Papua termarginalisasi, terjadi konflik rasisme di Papua," ujarnya.

Kekhawatiran mengenai persoalan definisi OAP juga disampaikan MRP dalam pertemuan dengan Pigai.

Pigai mengaku telah menerima banyak informasi dan protes mengenai persoalan tersebut dari berbagai komponen.

"Yang terkait dengan definisi ini, saya dapat banyak informasi dan protes dari berbagai komponen, termasuk juga MRP baru ketemu saya dan menyampaikan hal yang sama," katanya.

Menurut Pigai, penyampaian tuntutan, kritik, dan protes terkait persoalan definisi OAP merupakan hal yang penting.

Namun, Pigai menilai langkah yang lebih penting adalah mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan pada masa mendatang.

Pigai menegaskan pandangan yang disampaikannya merupakan bentuk antisipasi dan bukan pernyataan bahwa kondisi yang dikhawatirkannya sudah terjadi saat ini.

"Kalau hari ini sih enggak masalah. Tapi kalau masa yang akan datang kan kita enggak tahu, Indonesia kan selalu dinamis," katanya.

MRP Diharapkan Terlibat dalam Pembahasan OAP

Pigai berharap MRP dapat menyampaikan pandangannya dalam pembahasan mengenai OAP.

Pelibatan pandangan MRP diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan terhadap representasi masyarakat asli Papua.

"Tujuannya untuk mengantisipasi supaya integritas nasional, keutuhan wilayah, kemudian kebinekaan bangsa tetap utuh," kata Pigai.

Pengertian mengenai OAP sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam undang-undang tersebut, OAP didefinisikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Kemendagri Siapkan Basis Data OAP

Sebelumnya, Kemendagri menyiapkan basis data OAP untuk mendukung penyusunan kebijakan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua agar lebih tepat sasaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan basis data OAP nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan di Papua.

Kebijakan pembangunan yang akan menggunakan basis data tersebut antara lain mencakup bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sektor lainnya yang menyasar masyarakat asli Papua.

"Data database Orang Asli Papua ini nantinya dipakai untuk sensus kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan juga dipakai untuk menjadikan kebijakan dalam bidang kesehatan, dalam bidang pendidikan, dalam bidang infrastruktur, dan lain-lain yang akan menyasar pada Orang Asli Papua," kata Ribka.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026