HOME  ⁄  Nasional

Papua Barat Daya dan Maluku Utara Adu Data soal Status Tiga Pulau, Kemendagri Fasilitasi Verifikasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Papua Barat Daya dan Maluku Utara Adu Data soal Status Tiga Pulau, Kemendagri Fasilitasi Verifikasi
Foto: Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyandingkan data serta dokumen pendukung terkait status administratif Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas yang diperselisihkan kedua daerah.

Penyandingan dokumen dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan masing-masing pemerintah provinsi diberi kesempatan memaparkan bukti untuk memperkuat klaim atas ketiga pulau tersebut.

"Pertemuan itu untuk menyandingkan data dari kedua provinsi. Dari Maluku Utara menyampaikan data-data dukung mereka, demikian juga Papua Barat Daya menyampaikan data pendukung terkait status tiga pulau itu," ungkap Ahmad.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait pencantuman ketiga pulau yang saat ini secara administratif tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Papua Barat Daya Ajukan Dokumen Hukum hingga Peta Era Belanda

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membawa sejumlah dokumen yang diklaim memperkuat posisi Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Dokumen tersebut mencakup undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur, hingga peraturan bupati yang berkaitan dengan status dan pembagian wilayah.

Selain dokumen hukum, Papua Barat Daya menyerahkan sejumlah peta dan dokumen kewilayahan, termasuk dokumen dari masa pemerintahan Hindia Belanda sebagai bukti historis.

"Data dukung berupa undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri, perda, pergub, peraturan bupati, kemudian peta-peta pendukung, baik pada masa pemerintahan Belanda maupun aturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," kata Ahmad.

Papua Barat Daya juga menyampaikan sejarah administrasi kewilayahan Papua, mulai dari pembentukan Provinsi Irian Barat hingga rangkaian pemekaran wilayah yang kemudian melahirkan Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut pemerintah provinsi tersebut, rangkaian dokumen yang dimiliki menunjukkan secara historis bahwa ketiga pulau merupakan bagian dari wilayah Papua dan kemudian masuk dalam wilayah Raja Ampat.

"Kalau kita lihat, semua data-data itu konsisten menunjukkan bahwa tiga pulau itu masuk wilayah Papua dan semua peraturan mendukungnya," ujar Ahmad.

Data mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas oleh masyarakat maupun pemerintah daerah turut diserahkan sebagai bagian dari argumentasi Papua Barat Daya.

Faktor geografis serta hubungan masyarakat adat dengan ketiga pulau juga digunakan untuk memperkuat klaim tersebut.

Menurut Ahmad, suku Kawei menjadi kelompok yang dominan secara pertuanan adat dan memiliki tanah adat di wilayah pulau yang disengketakan.

"Secara pertuanan adat, suku Kawei yang mendominasi di situ dan memiliki tanah adat di pulau itu," ungkapnya.

Papua Barat Daya Minta Dokumen Dinilai Objektif

Dalam pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meminta seluruh dokumen dari kedua pihak ditampilkan dan dinilai secara objektif.

Papua Barat Daya sempat menyampaikan keberatan karena menilai tidak seluruh dokumen yang dibawanya ditampilkan dalam pembahasan.

"Kami minta supaya data-data yang kami sampaikan ditampilkan semua dan dinilai secara objektif," kata Ahmad.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tetap mempertahankan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas sebagai bagian dari wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah juga telah menyampaikan argumentasi historis, yuridis, dan administratif kepada pemerintah pusat untuk mempertahankan status ketiga pulau tersebut.

Pertemuan Lanjutan Masih Dimungkinkan

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat meninjau kembali status administratif Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas serta menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memperjuangkan klaimnya.

"Kita tidak akan mundur. Kita akan terus berupaya agar tiga pulau itu dikembalikan karena memang bagian dari tanah Papua," kata Ahmad.

Pertemuan lanjutan masih dimungkinkan untuk membahas sekaligus memverifikasi kembali dokumen yang disampaikan kedua provinsi sebelum pemerintah pusat mengambil langkah atau keputusan terkait status administratif ketiga pulau.

Papua Barat Daya berharap persoalan administrasi kewilayahan tersebut ditangani secara cermat dan objektif untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kemudian terjadi konflik hanya karena keputusan keliru yang dibuat oleh Kemendagri," ujar Ahmad.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026