HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Memastikan Stok Masker Aman di Tengah Lonjakan Permintaan Masyarakat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Jaya Memastikan Stok Masker Aman di Tengah Lonjakan Permintaan Masyarakat
Foto: (Sumber :Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di tingkat produsen di PT Arista, Kota Depok, Rabu (9/9/2026). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan stok masker masih tersedia setelah melakukan pengecekan harga dan ketersediaan barang di tingkat produsen hingga distributor di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Pengecekan dilakukan untuk menjaga ketersediaan masker sekaligus mencegah kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran.

"Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga masker tetap wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry.

Polisi Cek Harga Masker di Distributor dan Produsen

Unit 5 Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di PT AMP Distribusi, Jakarta Barat, pada Selasa (8/9).

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke tingkat produsen di PT Arista, Kota Depok, pada Rabu (9/9).

Berdasarkan hasil pengecekan di PT AMP Distribusi, masker jenis KN95 dijual dengan harga eceran Rp115.000 per boks.

Masker tipe Duckbill dijual Rp130.000 per boks, Earloop Rp50.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.

Sementara itu, harga masker KN95 di tingkat produsen PT Arista tercatat Rp111.000 per boks.

Masker Duckbill tercatat Rp130.000 per boks, Earloop 4-ply Rp90.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.

"Hasil pemantauan petugas menunjukkan bahwa ketersediaan masker di pasaran masih ada, meskipun persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan dalam beberapa hari terakhir," kata Ardila.

Penimbun Masker Terancam Penjara Lima Tahun

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menegaskan pengawasan terhadap distribusi masker berkaitan dengan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Victor.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dijerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan.

Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Polisi juga mengingatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pemantauan ketat ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif aparat kepolisian untuk mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran," ucap Victor.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026