
Pantau - Pemerintah menegaskan komitmen menangani limbah zat kimia beracun Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan menargetkan Indonesia bebas PCBs pada 2028.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan target tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan aturan nasional sekaligus implementasi komitmen internasional Indonesia dalam Stockholm Convention.
Pemerintah mendorong seluruh perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang masih menggunakan atau memiliki PCBs untuk menyerahkan limbah tersebut agar ditangani melalui fasilitas pengolahan yang sesuai.
Dorongan itu terutama ditujukan terhadap PCBs yang masih terdapat pada peralatan lama seperti transformator atau trafo listrik.
Pemerintah Dorong PCBs Dikirim ke PPLi
Diaz meminta perusahaan yang masih memiliki PCBs mengembalikan atau mengirimkan zat beracun tersebut ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) agar dapat diproses secara tepat.
"Artinya, semua perusahaan swasta ataupun BUMN yang masih menggunakan PCBs, terutama di trafo misalnya, kalau bisa bagaimanapun caranya itu bisa mengembalikan atau mengirimkan PCBs-nya ke PPLi agar bisa diproses dengan baik. Pengolahannya sudah cukup profesional, dari proses dehalogenasi, insinerator, hingga enkapsulasi ke landfill," ungkap Diaz.
Pernyataan tersebut disampaikan Diaz saat meninjau pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PPLi di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Diaz, imbauan kepada berbagai perusahaan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memenuhi target Indonesia bebas PCBs pada 2028.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH berkomitmen membantu memperlancar pasokan atau feedstock limbah PCBs ke fasilitas pengolahan.
Pemerintah juga akan mendorong penarikan limbah PCBs dari berbagai sektor agar zat kimia beracun tersebut dapat dikumpulkan dan ditangani secara tepat.
Selain mempercepat pengumpulan PCBs dari seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menyoroti perlunya peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan.
Peningkatan kapasitas diperlukan agar kemampuan pengolahan seimbang dengan jumlah limbah PCBs yang masuk untuk dimusnahkan atau ditangani.
KLH/BPLH menyatakan siap memberikan dukungan kebijakan, termasuk menerbitkan surat dukungan terkait fasilitas pemusnahan PCBs.
Pemerintah Siapkan Koordinasi dengan Badan Internasional
Diaz mengungkapkan pemerintah juga berencana berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sejumlah badan internasional, termasuk UN Resident Coordinator dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).
Koordinasi tersebut ditujukan untuk meninjau kembali metodologi penghitungan serta mekanisme target teknis yang telah disepakati secara global dalam penanganan PCBs.
Diaz menegaskan penghapusan PCBs kini menjadi salah satu perhatian pemerintah setelah dalam beberapa hari terakhir KLH/BPLH berfokus menangani kebakaran di lahan gambut dan asap dari tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Jika beberapa hari terakhir fokus kita membasmi api dari gambut dan asap TPA, kali ini kita fokus membasmi PCBs dari seluruh Indonesia. KLH siap memberikan dukungan penuh bagi industri dan fasilitas pengolahan demi kelestarian lingkungan Indonesia," ungkap Diaz.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sales dan Customer Service Industrial PPLI Yurnalisdel menyambut positif dukungan dan komitmen pemerintah melalui KLH/BPLH.
PPLI menyatakan siap memberikan dukungan penuh terhadap target pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas PCBs pada 2028.
PCBs Berisiko bagi Kesehatan dan Lingkungan
PCBs merupakan zat kimia beracun yang pada masa lalu umum digunakan sebagai cairan isolasi pada trafo listrik lama.
Zat tersebut bersifat karsinogenik atau berpotensi menyebabkan kanker serta dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh dan sistem reproduksi.
Risiko terhadap kesehatan dan lingkungan tersebut membuat pelarangan serta pemusnahan PCBs menjadi salah satu prioritas dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




