HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Kaji Aturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Jadi Sorotan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Kaji Aturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Jadi Sorotan
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menyampaikan paparannya dalam acara Diskusi Panel Dewan Profesor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dengan tema "Artificial Intelligence dan Mediatisasi: Transformasi Komunikasi, Media, dan Masyarakat Digital" di Jakarta, Kamis 10/9/2026 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Pemerintah tengah mengkaji pengaturan karya atau konten yang dibuat menggunakan kecerdasan artifisial (AI) untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan perkembangan penggunaan AI, termasuk di bidang jurnalistik, perlu diantisipasi melalui regulasi.

Pemerintah karena itu sedang mempersiapkan regulasi yang dapat menjadi panduan penggunaan teknologi AI di industri media.

"Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk revisi undang-undang yang lama. Jadi mungkin soal AI akan masuk dalam hak cipta, tapi saya belum bisa berkomentar untuk soal itu karena masih dalam proses," kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis.

Nezar menjelaskan pembahasan masih berlangsung sehingga pemerintah belum menentukan secara final sejauh mana konten yang dihasilkan AI akan diatur dalam revisi UU Hak Cipta.

Perlindungan Karya Jurnalistik Ikut Dikaji

Salah satu persoalan yang sedang dikaji pemerintah berkaitan dengan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik.

Pemerintah membahas sejauh mana karya jurnalistik dapat memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hak cipta.

Pembahasan tersebut juga mencakup kemungkinan seluruh karya jurnalistik mendapatkan perlindungan hak cipta secara penuh atau hanya bagian tertentu dari produk jurnalistik.

"Apakah karya jurnalisme masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta secara sepenuhnya atau ada bagian-bagian lain dari produk jurnalisme yang akan diproteksi dengan undang-undang hak cipta," ujar Nezar.

Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya Prof. Selvie Sinaga mengatakan persoalan penggunaan karya jurnalistik oleh perusahaan AI juga telah menjadi perhatian di berbagai negara.

Menurut Selvie, sejumlah perusahaan media di mancanegara telah mengajukan gugatan hukum terkait penggunaan karya jurnalistik mereka oleh perusahaan pengembang teknologi AI.

Salah satu kasus yang disebut Selvie adalah gugatan The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft terkait penggunaan artikel yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI.

Selvie juga mencontohkan kasus di Jepang ketika Nikkei dan Asahi Shimbun menggugat Perplexity.

Menurut Selvie, berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan hukum yang perlu diperjelas ketika karya berhak cipta digunakan dalam proses pengembangan maupun pengoperasian teknologi AI.

Revisi UU Diharapkan Perjelas Penggunaan AI

Di Indonesia, perlindungan terhadap karya berhak cipta saat ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta.

Namun, menurut Selvie, ketentuan yang berlaku belum secara khusus mengatur penggunaan teknologi AI dalam kaitannya dengan karya yang dilindungi hak cipta.

Selvie berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai penggunaan AI dan hubungannya dengan perlindungan karya berhak cipta.

Selain pembahasan UU Hak Cipta, Selvie menyinggung Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Peraturan tersebut antara lain mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Di Pasal 7 itu mengharuskan perusahaan platform digital itu untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dengan cara misalnya lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna," kata Selvie.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026