
Pantau - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix segera membayar royalti pemanfaatan karya musik dan/atau lagu yang diperkirakan mencapai Rp75 miliar sejak platform Video on Demand (VOD) tersebut membuka layanan di Indonesia pada 2016.
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menyatakan berdasarkan data LMKN, Netflix belum pernah membayarkan royalti sejak mulai memberikan layanan komersial digital di Indonesia.
"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
LMKN menilai pembayaran royalti merupakan bagian penting dalam perlindungan hak pencipta dan pemilik hak terkait di tengah perkembangan industri digital.
LMKN Siap Laporkan Netflix ke Pemerintah
Bigi menjelaskan kewajiban pembayaran royalti oleh Netflix merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMKN juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," ujar Bigi.
Desakan tersebut turut dikaitkan dengan kebijakan pemerintah mengenai penegakan hak cipta di ruang digital.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 mengatur bahwa pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial dapat dilaporkan kepada menteri yang membidangi urusan hukum.
LMKN menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital apabila kewajiban yang dipersoalkan tidak diselesaikan Netflix.
"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia," Bigi menegaskan.
Menurut Bigi, aturan yang berlaku dapat memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika untuk melakukan penutupan situs internet, pemblokiran, ataupun penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta atau hak terkait.
Tindakan tersebut, menurut LMKN, dilakukan berdasarkan rekomendasi dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
LMKN Soroti Kepatuhan Hak Cipta di Platform Digital
LMKN menilai persoalan Netflix tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa pembayaran antara pengelola platform dan pemilik karya.
Apabila kewajiban royalti memang belum dipenuhi sejak 2016, LMKN menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta di Indonesia.
"Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah," kata Bigi.
LMKN menilai desakan pembayaran royalti tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik pada platform streaming digital di Indonesia.
LMKN berharap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia menjalankan kewajiban terkait hak cipta secara transparan dan adil.
"Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," kata Bigi.
Bigi menekankan perlindungan hak cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri musik secara umum karena di balik setiap lagu terdapat hak ekonomi berbagai pihak, termasuk pencipta, musisi, penyanyi, produser, dan pemilik hak lainnya.
LMKN Mengaku Sudah Bertemu Netflix di London
LMKN mengaku telah melakukan kontak dan pertemuan informal dengan pihak Netflix di London beberapa waktu lalu untuk membahas persoalan tunggakan royalti tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix disebut telah menjalankan kewajiban pembayaran royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
LMKN pun mendorong Netflix memenuhi kewajiban serupa di Indonesia dan menyatakan mekanisme hukum akan ditempuh apabila persoalan pembayaran royalti tersebut tidak diselesaikan.
- Penulis :
- Arian Mesa




