
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui jajaran Kecamatan Duren Sawit melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pelaku berinisial P yang kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, RW 11, Pondok Kopi.
Wakil Camat Duren Sawit Andri Priwitama Maila mengatakan pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat pembuangan sampah liar.
"Pengawasan difokuskan di wilayah RW 08 dan RW 11, Kelurahan Pondok Kopi. Hasilnya, ada satu orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai," kata Andri.
Pelaku Buang Sampah Sisa Usaha Ruko
Berdasarkan hasil pendataan petugas, P diketahui memiliki KTP dengan alamat Garut, Jawa Barat.
"P mengaku sampah itu merupakan sisa hasil usaha dari ruko tempatnya bekerja di wilayah RT 08/11, Kelurahan Pondok Kopi," ujar Andri.
Petugas langsung menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi kepada pelaku sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera.
Pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Uang denda ini langsung disetorkan ke kas daerah," ucap Andri.
Sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan OTT terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut.
OTT Sampah Bakal Terus Digelar
Andri memastikan operasi terhadap pembuang sampah sembarangan akan terus dilakukan untuk mencegah masyarakat melanggar aturan pengelolaan sampah.
"Fokus kami adalah lokasi rawan pembuangan tempat sampah liar. Kami mengajak masyarakat dapat membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tutur Andri.
Pemkot Jakarta Timur sebelumnya juga menggelar OTT terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.
"(Kemarin malam) Saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan satu pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin pada 22 Agustus 2026.
Pelaku di Ciracas kemudian diproses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenai denda.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Warga yang membuang sampah di sungai, jalan, taman, maupun dari kendaraan tidak pada tempatnya dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




