
Pantau - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menertibkan kendaraan roda empat dan ojek daring yang parkir liar di badan jalan sekitar Stasiun Cawang, Tebet Timur, Kecamatan Tebet, setelah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut disorot melalui media sosial.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan petugas melakukan penanganan pada Rabu (9/9/2026) setelah menerima informasi mengenai kondisi tersebut.
"Begitu ada informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan penanganan bersama tim," kata Bernad.
Informasi mengenai parkir liar tersebut sebelumnya diunggah melalui media sosial Threads oleh akun @reyhanbiadilla.
Petugas Gabungan Diterjunkan ke Stasiun Cawang
Petugas gabungan yang diterjunkan terdiri atas Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tebet, Patroli dan Tindak Sudinhub Jakarta Selatan, unsur pengendali dan pengawas, Lintas Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja serta jajaran Kelurahan Tebet Barat.
Petugas melakukan pemantauan dan pengaturan lalu lintas sekaligus mengarahkan pengemudi agar tidak berhenti maupun menunggu penumpang di badan jalan.
Pengendara juga diingatkan bahwa badan jalan bukan lokasi parkir ataupun pangkalan untuk menunggu penumpang.
Bernad mengatakan sosialisasi dan penertiban di kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dilakukan oleh petugas.
"Petugas sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada pengemudi ojek daring maupun pengendara agar tidak berhenti sembarangan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Bernad.
Dua Kendaraan Sempat Akan Diangkut
Dalam penanganan tersebut, petugas sempat menyiapkan tindakan angkut jaring terhadap dua kendaraan.
Namun, tindakan itu tidak dilanjutkan karena pemilik kendaraan berada di lokasi.
"Enggak ada (kendaraan yang diangkut), karena itu rata-rata ojol yang makan atau istirahat di lokasi. Jadi, motornya ditungguin pemiliknya," ungkap Bernad.
Sudinhub Jakarta Selatan memastikan pengawasan di sekitar Stasiun Cawang akan terus dilakukan untuk mencegah kendaraan kembali parkir atau mangkal di badan jalan.
Petugas akan melakukan patroli dan penjagaan rutin karena kendaraan yang berhenti sembarangan berpotensi menghambat arus lalu lintas.
"Ke depannya, kami tetap melakukan penjagaan dan patroli secara rutin di titik tersebut. Bagi yang tetap melanggar, akan langsung diambil tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bernad.
- Penulis :
- Aditya Yohan




