
Pantau - Bea Cukai Ambon menggagalkan peredaran 287 ribu batang rokok ilegal merek “ANGKER” tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut dari Jawa Timur menuju wilayah Maluku.
Rangkaian penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut.
Rokok ilegal yang diamankan memiliki nilai barang mencapai Rp448.837.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp294.877.121.
Penindakan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penindakan bermula setelah Bea Cukai Ambon menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi jalur laut.
Pada Jumat (28/08), tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, dan menemukan paket yang diduga berisi rokok ilegal.
Hasil pengembangan menunjukkan sebagian barang telah keluar dari kawasan pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Tim kemudian bergerak menuju Masohi pada Minggu (30/08) dan melakukan penindakan terhadap pengiriman tersebut.
Dari rangkaian penindakan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 251 ribu batang rokok ilegal.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Ambon kembali memperoleh informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Ambon menuju Masohi.
Tim melakukan pengawasan di Pelabuhan Yos Sudarso dan kembali menemukan paket yang dimaksud untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
Sementara itu, rokok ilegal yang telah lebih dahulu keluar dari pelabuhan berhasil ditindak petugas di tempat tujuan, Masohi.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Ambon menggagalkan peredaran 287 ribu batang rokok ilegal merek “ANGKER” yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Ambon Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan turut menyampaikan informasi mengenai peredarannya. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang adil,” ujar Kurniawan.
Bea Cukai Ambon terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan melibatkan dukungan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




