
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong Polda Metro Jaya terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI Provinsi DKI Jakarta Ferid Nugroho mengatakan keterbukaan informasi berkaitan erat dengan keadilan dan partisipasi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferid dalam kegiatan sosialisasi penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Aula Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
"Keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan keadilan dan partisipasi masyarakat. Selama tidak ada keterbukaan, maka tidak ada keadilan," kata Ferid.
Keterbukaan Informasi Dorong Partisipasi Masyarakat
Menurut Ferid, ketidakterbukaan informasi dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh dasar informasi yang memadai untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Kondisi tersebut juga dapat menyulitkan masyarakat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik apabila informasi yang dibutuhkan tidak tersedia secara terbuka.
Ferid mencontohkan informasi mengenai desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu jenis informasi yang dapat memberikan dampak langsung kepada publik.
Karena itu, badan publik perlu memahami jenis informasi yang dapat dibuka serta mekanisme yang tepat dalam memberikannya kepada masyarakat.
Ferid kemudian menjelaskan pengertian informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik," kata Ferid saat menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia mengatakan informasi publik memiliki sejumlah klasifikasi, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang tersedia setiap saat.
Selain itu, terdapat informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan secara terbuka karena dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ferid, pemahaman terhadap klasifikasi tersebut diperlukan agar badan publik dapat memberikan informasi secara tepat sekaligus tetap melindungi informasi yang masuk kategori dikecualikan.
"Pemahaman ini penting agar badan publik dapat memberikan informasi secara tepat sekaligus melindungi informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ferid turut menjelaskan keberadaan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Ia menyebut terdapat tiga aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yakni badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi.
"Dalam keterbukaan informasi publik terdapat tiga aktor utama, yaitu badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi. Ketiganya memiliki peran dalam memastikan hak atas informasi dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Polda Metro Jaya Siap Jalankan Amanat UU KIP
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan kesiapan jajarannya menjalankan amanat UU KIP.
"Kami siap melaksanakan amanat UU KIP," kata Budi.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi kegiatan asistensi dari Mabes Polri yang dihadiri Karo PID DivHumas Mabes Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabag Anev Ro PID Divhumas, Kabag Yaninfodok Ro PID Divhumas Mabes Polri, Kasubbid Bidhumas Polda Metro Jaya, dan Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sebanyak 63 personel mengikuti kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut.
Peserta terdiri atas 13 Kasihumas Polres jajaran Polda Metro Jaya, 13 operator KIP Sie Humas Polres jajaran, 27 personel PPID dari masing-masing satuan kerja Polda Metro Jaya, serta 10 personel Bidhumas.
Badan Publik Berpredikat Informatif Meningkat
Hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif mengalami peningkatan.
Pada 2024, sebanyak 67 badan publik memperoleh predikat Informatif.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 189 badan publik pada 2025 atau bertambah 122 badan publik dalam kurun satu tahun.
Peningkatan tersebut menunjukkan perkembangan komitmen badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




