HOME  ⁄  Nasional

Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan LP2B ke RTRW untuk Lindungi Lahan Pertanian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan LP2B ke RTRW untuk Lindungi Lahan Pertanian
Foto: (Sumber :Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin rapat. ANTARA/HO-ATR/BPN.)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian.

"Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota," kata Nusron dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2026).

Nusron mengatakan penetapan LP2B di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 1,2 juta hektare.

Capaian tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan untuk 2029 sebesar 87 persen.

Integrasi LP2B Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Menurut Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW diperlukan agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak hanya berhenti pada aspek administratif.

Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap perlindungan lahan pertanian dalam pengaturan tata ruang daerah.

Langkah itu semakin memungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merevisi RTRW secara lebih fleksibel.

Secara nasional, Nusron mengungkapkan penetapan LP2B telah mencapai 87,60 persen dari total LBS.

Capaian Jawa Timur turut mendukung pemenuhan target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

"Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen. Jadi, dengan bantuan ini, kami bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026," ujarnya.

ATR/BPN Siapkan Dukungan Teknis untuk Pemda

Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat pemenuhan target LP2B.

Melalui kebijakan tersebut, penghitungan capaian LP2B dapat dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan dukungan teknis bagi pemerintah daerah dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW.

Dukungan tersebut diberikan agar penetapan LP2B segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

"RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah," ucap Nusron.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026