
Pantau - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi perlindungan hak ulayat dan kekhususan masyarakat adat Papua agar pelaksanaan reforma agraria tidak mengabaikan hak masyarakat hukum adat.
Filep menyampaikan usulan tersebut melalui keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat (11/9/2026), dengan meminta pengaturan khusus bagi wilayah Papua yang memiliki status otonomi khusus.
"Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua," kata Filep.
Hak Ulayat Diminta Mendapat Perlindungan
Filep mengatakan pengaturan khusus diperlukan agar RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tanpa mengesampingkan hak masyarakat adat.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat serta hak perseorangan masyarakat hukum adat.
"Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan," katanya.
Menurut Filep, RUU Reforma Agraria perlu membedakan secara tegas tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar wilayah adat di Papua tidak otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena masyarakat belum mempunyai sertifikat kepemilikan individual.
"Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut," ujarnya.
Filep menyarankan pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, serta memperoleh persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, maupun bentuk penguasaan lainnya.
"Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan," katanya.
Persetujuan Masyarakat Adat Perlu Diatur
Filep juga meminta RUU Reforma Agraria mengatur secara operasional prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), terutama untuk proyek yang berdampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut dia, persetujuan masyarakat adat harus diberikan secara bebas tanpa tekanan dan diperoleh sebelum keputusan pelaksanaan proyek, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menolak maupun meminta perubahan rencana.
"RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan," katanya.
Filep mengatakan sistem tersebut perlu mencakup data masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.
"Masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




