
Pantau - Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memastikan pemerintah mengintensifkan upaya penghapusan penggunaan merkuri untuk mencapai target Indonesia bebas merkuri pada 2030.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berkomitmen memastikan perlindungan lingkungan melalui penghapusan merkuri dan zat kimia beracun, termasuk Polychlorinated biphenyls (PCBs).
"Penggunaan merkuri ini kan ilegal dan sangat bahaya sekali dan sayangnya masih banyak ditemukan di alkes serta di PESK (Pertambangan Emas Skala Kecil) sehingga saya menghimbau agar aparat penegak hukum yang menemukan ini untuk bekerja sama dengan pengelola profesional seperti PT Wastec ini," ujar Diaz dalam keterangannya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
KLH/BPLH hingga saat ini telah menarik sekitar 81.236 unit alat kesehatan yang mengandung merkuri dari 22 provinsi.
Diaz turut menyoroti bahaya limbah merkuri dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan menyerukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganannya.
Merkuri Ditargetkan Dihapus pada 2030
Diaz sebelumnya mengunjungi fasilitas PT Wastec International di Cilegon, Banten, serta PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan Indonesia memiliki target penghapusan merkuri pada 2030 dan PCBs pada 2028.
PT Wastec International dan PPLI yang masing-masing mengelola merkuri dan PCBs didorong terus melakukan inovasi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan limbah dapat dikelola dan disimpan secara aman sekaligus mendukung pencapaian target pemerintah.
Pemerintah Juga Kejar Penghapusan PCBs pada 2028
Diaz turut menyoroti penanganan PCBs, yakni zat beracun yang sebelumnya digunakan sebagai pendingin atau isolator listrik pada transformator.
Penggunaan zat tersebut kini dilarang karena terbukti beracun serta dapat mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.
Diaz mengakui penghapusan PCBs dan pengelolaan mesin yang terkontaminasi masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk persoalan administrasi dan tingginya biaya transportasi.
KLH/BPLH memastikan akan mencari jalan keluar untuk membantu pemilik mesin yang terkontaminasi PCBs agar dapat melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 yang menetapkan batas akhir penghapusan PCBs pada 2028 sebagai bagian dari komitmen ratifikasi Konvensi Stockholm.
"Nanti kami akan coba fasilitasi, misalnya dengan PLN dan Pertamina agar mesin-mesin dari sana bisa dikelola oleh PPLI sesuai target internasional," tutur Diaz.
KLH/BPLH optimistis berbagai langkah tersebut dapat mendukung pencapaian target lingkungan Indonesia yang bersih, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan komitmen global.
- Penulis :
- Aditya Yohan




