HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Papua melalui Media Sosial

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenhut Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Papua melalui Media Sosial
Foto: Petugas mengamankan burung-burung endemik Papua yang akan diperjualbelikan secara ilegal secara daring setelah operasi penggerebekan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang berinisial VR, YN, dan RS sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara daring melalui media sosial yang diungkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas mendeteksi transaksi jual beli satwa dilindungi dan melakukan penggerebekan pada 3 September 2026.

"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital," kata Fredrik.

Petugas Sita Sejumlah Burung Dilindungi

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mendatangi dua lokasi yang berkaitan dengan dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

Dari lokasi pertama di kediaman terlapor DP, petugas mengamankan tujuh Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Petugas kemudian melakukan pengungkapan di lokasi kedua yang merupakan kediaman RS dan menyita tiga Burung Paruh Bengkok.

Tiga burung tersebut terdiri atas satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).

Penyidikan lebih lanjut kemudian mengungkap pihak yang diduga berperan dalam penguasaan satwa-satwa tersebut.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menyimpulkan keterlibatan VR yang merupakan suami DP bersama rekannya YN dalam kasus pertama.

Penyidik juga menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus kedua.

Barang Bukti Dititipkan ke BBKSDA Papua

Seluruh barang bukti berupa satwa yang diamankan petugas telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.

Penanganan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui ruang digital.

Kemenhut memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar akan terus diperkuat, baik melalui kegiatan di lapangan maupun pemantauan aktivitas di dunia maya.

"Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal," tutur Fredrik.

Patroli Siber Diperkuat Cegah Perdagangan Ilegal

Kemenhut menilai pola perdagangan melalui media sosial menunjukkan pelaku memanfaatkan ruang digital sebagai sarana untuk melakukan transaksi satwa liar dilindungi.

Pengungkapan tersebut merupakan kasus kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura yang berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Kemenhut untuk memperkuat patroli siber sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan mencegah perdagangan ilegal.

Perlindungan terhadap satwa endemik Papua juga menjadi bagian penting dalam menjaga keanekaragaman hayati serta memastikan kekayaan alam tetap lestari bagi generasi mendatang.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026