HOME  ⁄  Nasional

KEPPOK Dorong Pendataan Akurat Orang Asli Papua agar Program Afirmasi Tepat Sasaran

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KEPPOK Dorong Pendataan Akurat Orang Asli Papua agar Program Afirmasi Tepat Sasaran
Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Velix V Wanggai diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Pantau - Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (KEPPOK) Papua menilai pendataan Orang Asli Papua (OAP) secara akurat menjadi kunci untuk memastikan program afirmasi dan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua berjalan tepat sasaran.

Ketua KEPPOK Papua Velix V Wanggai mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki data kependudukan OAP yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar dalam merancang berbagai program pembangunan.

“Pendataan akurat OAP diperlukan guna memastikan program afirmasi berjalan tepat sasaran,” kata Velix dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu (13/9/2026).

Menurut Velix, pemerintah daerah provinsi di Tanah Papua, termasuk Papua Pegunungan, perlu menyusun data kependudukan OAP melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan secara terpadu.

Proses tersebut perlu dilaksanakan oleh perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan kependudukan serta pencatatan sipil agar menghasilkan data yang akurat.

Data dari Enam Provinsi Perlu Diintegrasikan

Velix menjelaskan pendataan OAP di enam provinsi di Tanah Papua perlu mengintegrasikan berbagai sumber informasi kependudukan agar data yang digunakan pemerintah dapat diselaraskan.

Sumber data tersebut mencakup sensus penduduk, survei penduduk, statistik sektoral, hingga pendataan keluarga.

“Pendataan OAP tidak terlepas dari pengembangan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Menurut dia, integrasi tersebut dibutuhkan karena data kependudukan dapat menjadi salah satu dasar perencanaan dan pelaksanaan program Otsus yang berpihak kepada masyarakat OAP.

Data yang akurat diharapkan dapat mendukung penyusunan program afirmasi terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pendataan OAP Disinkronkan dengan Satu Data Indonesia

KEPPOK juga menilai pendataan OAP di enam provinsi Tanah Papua penting disinkronkan dengan program Satu Data Indonesia untuk mempermudah penyusunan perencanaan pembangunan ke depan.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua, mendukung secara penuh pendataan kependudukan OAP sehingga diperoleh satu data yang akurat mengenai jumlah penduduk dan dapat mendukung realisasi penggunaan dana Otsus,” katanya.

Dukungan pemerintah daerah dinilai penting karena penyusunan data kependudukan OAP merupakan salah satu kewenangan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Pendataan OAP Memiliki Dasar Regulasi

Kewenangan pemerintah daerah dalam penyusunan data kependudukan OAP diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

KEPPOK berharap integrasi data yang akurat dapat mendukung pemerintah dalam menentukan sasaran program sekaligus menjadi landasan penggunaan dana Otsus bagi masyarakat di Tanah Papua.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026