
Pantau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Pegunungan masih melakukan pendataan sekitar 1,3 juta orang asli Papua (OAP) yang tersebar di delapan kabupaten setelah target penyelesaian sebelum 8 Agustus 2026 belum tercapai.
Pendataan dilakukan menggunakan metode by name by address atau berdasarkan nama dan alamat untuk memverifikasi jumlah penduduk OAP di Papua Pegunungan.
Kepala Disdukcapil Papua Pegunungan Amos Wandik mengatakan belum seluruh daerah menyelesaikan proses pendataan tersebut.
"Untuk membenarkan data 1,3 juta penduduk OAP di Papua Pegunungan, maka kami melakukan pendataan ulang dengan metode by name by address dan belum semua daerah menyelesaikan pendataan itu," katanya dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu (13/9/2026).
Sekitar 1,3 juta OAP yang didata tersebut tersebar di Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Yalimo, Mamberamo Tengah, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.
Pendataan Dilakukan atas Permintaan Ditjen Dukcapil
Amos menjelaskan verifikasi berdasarkan nama dan alamat dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Ditjen Dukcapil meminta kepada kami untuk membuktikan bahwa benar jumlah penduduk OAP di Papua Pegunungan 1,3 juta dengan metode by name by address," ujarnya.
Permintaan tersebut berawal dari rapat koordinasi antara para kepala daerah di Tanah Papua dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berlangsung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 2025.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan bahwa jumlah penduduk OAP terbanyak di Tanah Papua berada di provinsi tersebut.
Ditjen Dukcapil kemudian memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hingga 2027 untuk memverifikasi sekitar 1,3 juta OAP berdasarkan nama dan alamat.
Target Gubernur Sebelum 8 Agustus Belum Tercapai
Meski pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga 2027, Gubernur Papua Pegunungan sebelumnya menetapkan target lebih cepat agar pendataan dapat diselesaikan sebelum 8 Agustus 2026.
Target daerah tersebut hingga pertengahan September 2026 belum tercapai karena proses pendataan di seluruh kabupaten belum selesai.
"Memang target dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI pendataan penduduk harus selesai tahun 2027, tetapi bapak gubernur memberikan estimasi waktu pendataan penduduk sebelum 8 Agustus 2026 sudah selesai. Namun, pendataan itu belum selesai sesuai target," katanya.
Disdukcapil Koordinasikan Percepatan di Delapan Kabupaten
Disdukcapil Papua Pegunungan terus berkoordinasi dengan jajaran Disdukcapil di delapan kabupaten untuk mempercepat penyelesaian verifikasi penduduk OAP.
Pendataan ulang tersebut diarahkan untuk memastikan data sekitar 1,3 juta OAP dapat dibuktikan berdasarkan identitas nama dan alamat masing-masing penduduk.
Proses verifikasi masih memiliki tenggat yang ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri hingga 2027, meskipun target percepatan yang ditetapkan pemerintah provinsi sebelumnya telah terlewati.
- Penulis :
- Gerry Eka




