
Pantau - Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan memberikan pembekalan antikorupsi kepada pelaku budaya agar mampu menjadi pelopor pengelolaan bantuan pemerintah bidang kebudayaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembekalan intensif tersebut digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan 60 peserta dari kalangan seniman, budayawan, pengelola komunitas budaya dan adat, serta pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana menegaskan pelaku budaya memiliki peran yang tidak hanya berkaitan dengan karya dan pelestarian kebudayaan, tetapi juga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Pelaku budaya bukan hanya menjadi benteng moral bangsa melalui karya-karyanya, melainkan juga harus menjadi pelopor dalam transparansi pengelolaan keuangan negara," ujar Fryda.
Pelaku Budaya Dibekali Pengelolaan Dana dan LPJ
Dalam pembekalan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi pengelolaan dana bantuan pemerintah bidang kebudayaan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Peserta juga mendapatkan materi mengenai penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan secara benar sebagai bagian dari tata kelola penggunaan bantuan pemerintah.
Pembekalan turut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali berbagai titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan.
Para pelaku budaya dilatih mengidentifikasi potensi pemotongan dana secara sepihak maupun praktik pungutan liar yang dapat terjadi di lapangan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan bantuan pemerintah bidang kebudayaan.
Transparansi Pengelolaan Bantuan Diperkuat
Fryda berharap program antikorupsi tersebut membuat pelaku budaya semakin memahami hak dan kewajibannya ketika menerima atau mengelola bantuan pemerintah.
Pemahaman tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan kegiatan kebudayaan yang transparan dan bertanggung jawab sekaligus memastikan bantuan memberikan manfaat bagi pelestarian serta pemajuan kebudayaan.
Kementerian Kebudayaan juga melibatkan sejumlah pakar hukum dan praktisi pencegahan korupsi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua KPK periode 2011 dan 2015 Adnan Pandu Praja serta Deputi Pengawasan Internal KPK periode 2015 dan 2017 Ranu Mihardja.
Auditor Ahli Utama Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Piping Efrianto turut menjadi narasumber dalam pembekalan tersebut.
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Komjen (Pol) Rusdi Hartono juga hadir dan menyampaikan pemaparan utama kepada peserta.
Pelaku Budaya Didorong Jadi Pelopor Integritas
Pembekalan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus membangun kesadaran mengenai pentingnya integritas dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sektor kebudayaan.
Pelaku budaya diharapkan mampu menerapkan prinsip transparansi sejak menerima bantuan, menjalankan kegiatan, hingga menyusun pertanggungjawaban penggunaan dana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Inspektorat Jenderal Ali Nurudin, Inspektur I Suaedi, Inspektur II Mohamad Hadad, serta jajaran Inspektorat Jenderal dan Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Barat.
- Penulis :
- Gerry Eka




