
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, sebagai kawasan konservasi seluas 683.826 hektare.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan kawasan konservasi tersebut akan memperluas perlindungan terhadap berbagai ekosistem penting di perairan Indonesia.
“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ungkap Koswara.
Penetapan Kawasan Konservasi TNS memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Lindungi Terumbu Karang hingga Habitat Hiu Martil
Koswara menjelaskan perairan TNS mempunyai sejumlah ekosistem penting yang membutuhkan perlindungan, termasuk terumbu karang dan padang lamun.
Perairan tersebut juga menjadi tempat pemijahan ikan yang berperan penting dalam mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Selain menjadi tempat pemijahan ikan, kawasan TNS merupakan habitat hiu martil.
Perlindungan kawasan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati laut, tetapi juga mendukung pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Kawasan konservasi TNS memiliki potensi untuk mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari yang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar tanpa mengabaikan fungsi ekologis perairan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan Kawasan Konservasi TNS akan dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi.
Pemerintah daerah dalam pengelolaannya akan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Penetapan Kawasan Libatkan Masyarakat Adat dan Pesisir
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin menjelaskan pembentukan Kawasan Konservasi TNS telah melalui sejumlah tahapan yang mempertimbangkan kondisi ekologis serta aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Tahapan tersebut mencakup survei biofisik untuk mengetahui kondisi lingkungan dan sumber daya alam serta survei kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
Proses pembentukan kawasan juga melalui kajian ilmiah dan konsultasi publik dengan melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Masyarakat adat, masyarakat pesisir, akademisi, dan mitra pembangunan turut dilibatkan dalam berbagai tahapan penetapan kawasan konservasi tersebut.
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta berbagai komunitas pesisir juga mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kawasan.
Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan kawasan konservasi yang mempertimbangkan kondisi ekologis sekaligus kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
Setelah resmi ditetapkan, Kawasan Konservasi TNS diharapkan dapat dikelola secara efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis perairan.
Pengelolaan kawasan tersebut juga diharapkan mendukung pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari.
- Penulis :
- Shila Glorya




