HOME  ⁄  Nasional

Komisi V DPR Desak Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dan Audit Kelaikan Kapal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi V DPR Desak Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dan Audit Kelaikan Kapal
Foto: (Sumber :Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya. Foto : Dok/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi menyeluruh terhadap tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan, termasuk memeriksa usia dan kondisi teknis kapal.

KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).

Danang mengatakan investigasi diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan sekaligus memastikan operator dan otoritas terkait telah memenuhi seluruh aspek keselamatan pelayaran.

"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

DPR Minta Dokumen Kelaikan Kapal Diaudit

Selain mengusut penyebab kecelakaan, Danang meminta Kemenhub mengaudit dokumen kelaikan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Pemeriksaan juga diminta mencakup legalitas dan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar serta dokumen kelaikan lainnya.

"Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan," jelasnya.

Danang turut menyoroti informasi mengenai usia operasional KM Virgo Transport 8 yang disinyalir sudah tua dan meminta hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi Kemenhub.

"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," tegas Legislator Fraksi Gerindra ini.

Pembatasan Usia Kapal Bisa Dipertimbangkan

Danang menilai pembatasan usia kapal dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan apabila hasil investigasi menunjukkan faktor usia dan kondisi teknis berkontribusi langsung terhadap kecelakaan.

Menurut dia, evaluasi juga tidak boleh berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8, tetapi perlu menjadi momentum memperketat pengawasan terhadap armada transportasi laut secara nasional.

Pengawasan tersebut mencakup mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal hingga proses penerbitan izin berlayar untuk mencegah kecelakaan serupa terulang.

"Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026