HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Tegaskan Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Daerah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR Tegaskan Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Daerah
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi saat membacakan Penjelasan Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto : Alma/Andri.)

Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan bertujuan menata dasar hukum daerah dan bukan membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Efendi mengatakan penataan regulasi diperlukan karena sejumlah kabupaten dan kota masih menggunakan dasar hukum pembentukan yang berasal dari peraturan sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Dari 254 kabupaten/kota yang menjadi perhatian dalam penataan tersebut, sebanyak 111 daerah disebut masih memiliki dasar pembentukan yang mengacu pada regulasi sebelum perubahan konstitusi.

“Dalam kerangka itulah Komisi II DPR RI memandang perlunya melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia,” ujar Dede saat membacakan Penjelasan Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Dede, keberadaan daerah tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi perlu ditegaskan melalui undang-undang yang merefleksikan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah.

Sebanyak 15 Kabupaten dan Kota Masuk Pembahasan

Komisi II DPR memutuskan penyusunan 15 RUU tersebut melalui Rapat Internal pada 13 April 2026 yang mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.

Tujuh daerah di Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.

Lima daerah di Kalimantan Tengah terdiri atas Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Sementara itu, tiga daerah di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Dede menegaskan pembahasan RUU tersebut tidak akan membentuk daerah baru maupun menambah struktur pemerintahan.

“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

DPR Ingin Perkuat Kepastian Hukum Daerah

Substansi utama 15 RUU tersebut diarahkan untuk menata dan menegaskan kembali dasar hukum kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan secara efektif.

“Dengan kata lain, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Dede.

Dede menyebut penyusunan 15 RUU memiliki empat tujuan utama, mulai dari menyesuaikan dasar hukum daerah dengan perkembangan ketatanegaraan pascareformasi hingga memperbarui nomenklatur dan pengaturan administratif.

RUU tersebut juga ditujukan untuk memberikan pengakuan lebih utuh terhadap karakteristik dan identitas daerah, termasuk sejarah, kondisi geografis, sumber daya alam, masyarakat, budaya, batas wilayah, struktur pemerintahan, kecamatan, serta kedudukan ibu kota kabupaten.

Tujuan lainnya adalah memperkuat kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

RUU Telah Masuk Daftar Kumulatif Terbuka

Dede mengatakan seluruh RUU tersebut telah masuk Daftar Kumulatif Terbuka Program Legislasi Nasional dan dilengkapi Naskah Akademik.

Materi masing-masing RUU difokuskan pada ketentuan umum, cakupan wilayah, ibu kota, karakteristik daerah, ketentuan penutup, serta penyesuaian regulasi yang diperlukan.

“Dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, proses ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang telah berlangsung puluhan tahun, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah kita agar lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” pungkas Dede.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026