HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak Pekerja Rumah Tangga, dari Upah hingga Jaminan Sosial

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak Pekerja Rumah Tangga, dari Upah hingga Jaminan Sosial
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno. ANTARA/HO-Kemnaker RI..)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) serta pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan aturan tersebut turut mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Menurut Sugeng, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dijalankan dengan saling menghargai sekaligus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar dia menambahkan.

UU PPRT Atur Upah, THR hingga Jaminan Sosial

Dalam ketentuan UU PPRT, pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.

UU tersebut mengatur sejumlah hak dan kewajiban terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kemnaker menilai pengaturan tersebut memberikan kepastian lebih jelas bagi para pihak dalam menjalankan hubungan kerja rumah tangga.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujar Sugeng.

Perselisihan Diutamakan Selesai lewat Musyawarah

UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja apabila terjadi perselisihan.

Apabila kesepakatan melalui musyawarah tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemnaker menegaskan mekanisme tersebut menjadi bagian dari pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian mengenai kewajiban pemberi kerja.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026