
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja untuk membaca dan memahami secara cermat seluruh isi perjanjian kerja, termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban, sebelum menyetujui dan menandatanganinya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemahaman terhadap perjanjian kerja penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Menurut Indah, pekerja perlu memahami tugas yang harus dilaksanakan, hak yang diperoleh, serta tanggung jawab yang telah disepakati dengan pemberi kerja.
Di sisi lain, pekerja juga berkewajiban mematuhi berbagai peraturan yang berlaku di tempat kerja.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ungkap Indah.
Upah, Waktu Kerja, dan Cuti Perlu Dicermati
Pemahaman terhadap perjanjian kerja diperlukan agar pemenuhan hak pekerja dan pelaksanaan kewajiban dapat berjalan sesuai kesepakatan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja adalah ketentuan mengenai upah yang akan diterima.
Pekerja juga perlu mencermati ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat selama menjalankan pekerjaannya.
Ketentuan mengenai cuti tahunan turut menjadi bagian yang perlu dipahami, khususnya bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak tersebut.
Karena itu, ketentuan mengenai upah, waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti tahunan perlu diperiksa secara cermat sebelum pekerja menyetujui kontrak kerja.
K3 dan Jaminan Sosial Jadi Bagian Perlindungan Pekerja
Selain ketentuan dalam kontrak, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Perlindungan K3 juga mencakup upaya pencegahan dan perlindungan terhadap penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
Perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan kerja, tetapi juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Program tersebut antara lain mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker Tekankan Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Indah menegaskan pemahaman pekerja terhadap hak yang dimiliki harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajibannya.
Pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja, tetapi pada saat yang sama berkewajiban menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hak dan kewajiban tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan dalam hubungan kerja.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” kata Indah.
Kemnaker berharap pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Pemahaman tersebut diharapkan membuat pekerja mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan sekaligus mengetahui berbagai hak yang melekat selama berlangsungnya hubungan kerja.
“Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja,” ungkap Indah.
- Penulis :
- Leon Weldrick




