HOME  ⁄  Nasional

KSOS Tegaskan Pengemudi Ojol Berstatus Pekerja Mandiri dan Tidak Otomatis Menjadi Buruh

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KSOS Tegaskan Pengemudi Ojol Berstatus Pekerja Mandiri dan Tidak Otomatis Menjadi Buruh
Foto: Ilustrasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) disaksikan Direktur Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani (kiri) menyerahkan bantuan beras kepada tukang ojek online di kantor kelurahan Malabutor Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (2/9/2026).

Pantau - Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menilai pengemudi ojek online tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital karena pola kerja mereka memiliki karakter sebagai pekerja mandiri.

Ketua Umum KSOS Hairun H mengatakan penentuan status pengemudi harus didasarkan pada kondisi kerja yang sebenarnya dan tidak hanya melihat keberadaan aplikasi maupun istilah yang tercantum dalam kontrak.

“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Menurut Hairun, penentuan hubungan kerja perlu mempertimbangkan tingkat kontrol platform terhadap pengemudi, kebebasan menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

KSOS Soroti Keragaman Pola Kerja Pengemudi Ojol

KSOS merujuk ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hairun menilai ketentuan tersebut tidak secara otomatis membuat seluruh pekerjaan yang menggunakan aplikasi digital dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja konvensional.

"Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal," katanya.

KSOS karena itu menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum tanpa mempertimbangkan kondisi kerja masing-masing.

Keragaman pola tersebut dinilai menunjukkan adanya karakter pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi di kalangan pengemudi ojol.

"Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.

Status Mandiri Dinilai Tetap Membutuhkan Perlindungan

KSOS menegaskan mempertahankan status pengemudi sebagai pekerja mandiri bukan berarti membebaskan perusahaan platform dari tanggung jawab terhadap para pengemudi.

Organisasi tersebut mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan yang disesuaikan dengan karakter pekerjaan dalam gig economy.

Perlindungan itu antara lain mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, serta kontrak yang adil.

KSOS juga meminta adanya mekanisme penangguhan atau suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan melakukan perundingan.

"Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi," katanya.

Bonus dan THR Dinilai Tidak Otomatis Mengubah Status Ojol

Hairun menyatakan pemberian bonus atau tunjangan hari raya kepada pengemudi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengubah status hukum pengemudi ojol menjadi buruh.

KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru menetapkan satu klasifikasi hukum yang berlaku seragam terhadap seluruh pengemudi ojol.

Kebijakan pemerintah dinilai perlu mengakui fleksibilitas dan keberagaman pola kerja pengemudi sekaligus memastikan perusahaan platform tetap bertanggung jawab terhadap kesejahteraan serta perlindungan mereka.

KSOS berpandangan pengaturan terhadap pekerjaan berbasis platform perlu disesuaikan dengan realitas hubungan antara pengemudi dan perusahaan agar perlindungan dapat diberikan tanpa menghilangkan karakter kerja mandiri yang dimiliki sebagian pengemudi.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026