HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Medan Beri BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 Pemilah Sampah, Perlindungan Pekerja Informal Bakal Diperluas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Medan Beri BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 Pemilah Sampah, Perlindungan Pekerja Informal Bakal Diperluas
Foto: (Sumber :Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyerahkan BPJS Ketenagakerjaan 150 pekerja pemilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan di Medan, Kamis. ANTARA/HO-Humas Pemkot Medan.)

Pantau - Pemerintah Kota Medan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pekerja pemilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, sebagai upaya melindungi pekerja sektor informal dari risiko kecelakaan kerja.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengatakan pekerja pemilah sampah menghadapi risiko tinggi selama menjalankan aktivitas di kawasan TPA.

"Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan," ujar Rico.

Selain pekerja pemilah sampah, Pemkot Medan memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online dan kelompok pekerja rentan lainnya.

BPJS Tanggung Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja

Rico mengatakan program jaminan sosial tersebut juga bertujuan mencegah munculnya keluarga miskin baru ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja informal akan mendapatkan berbagai jaminan sosial. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung penuh. Selain itu, pekerja juga diberikan santunan pengganti pendapatan harian selama masa pemulihan," kata dia.

Pemkot Medan menanggung program perlindungan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemkot Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan," sebut dia.

Pemkot Medan Siapkan Tambahan Perlindungan bagi 1.800 Pekerja

Pemkot Medan berencana memperluas cakupan program sehingga semakin banyak pekerja sektor informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Pemkot Medan telah mengcover perlindungan bagi 17.851 pekerja rentan, yang disusul oleh 2.000 pekerja di sektor nelayan. Pada Perubahan APBD (P-APBD) mendatang, Pemkot Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan untuk 1.800 pekerja sektor informal lainnya," ujarnya.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menyediakan jaring pengaman bagi pekerja nonformal yang menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026