
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain membekukan izin usaha, pemerintah mewajibkan perusahaan terkait melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan dan membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum (Penegakan Hukum) Kemenhut dan juga Polda," kata Raja Juli.
Tiga Perusahaan Dibekukan, Area Terbakar Capai Ratusan Hektare
Perusahaan pertama yang izin usahanya dibekukan adalah PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur.
PT Puji Sempurna Raharja merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang diterbitkan pada 2021 dengan luas areal 14.605 hektare.
Dari luas tersebut, areal yang terbakar tercatat mencapai 82,26 hektare.
Perusahaan kedua adalah PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur dan merupakan pemegang PBPH Hutan Tanaman.
Surat keputusan perizinan PT Diva Perdana Pesona diterbitkan pada 2018 dengan luas areal PBPH mencapai 29.429 hektare.
Areal yang terbakar di wilayah perusahaan tersebut tercatat seluas 48,57 hektare.
Perusahaan ketiga adalah PT Inhutani I Tanah Grogot yang berada di Kabupaten Paser dengan perizinan hutan tanaman yang diterbitkan pada 2021.
PT Inhutani I Tanah Grogot memiliki konsesi seluas 15.336 hektare dengan areal terbakar mencapai 531 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan, PT Inhutani I Tanah Grogot memiliki areal terbakar paling luas di antara tiga perusahaan tersebut.
Pemerintah Tegaskan Korporasi Harus Bertanggung Jawab
Raja Juli menegaskan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah dalam menangani karhutla sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penegakan hukum dalam penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga korporasi yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terkait terjadinya kebakaran.
"Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini," kata Raja Juli.
Selain paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, pemerintah tetap membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
Apabila ditemukan indikasi pidana, penanganan perkara akan diteruskan oleh Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama Polda.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick




