
Pantau - Pemerintah telah menyegel 50 perusahaan di delapan provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk empat perusahaan di Kalimantan Timur.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyampaikan hal tersebut saat berkunjung ke Posko Karhutla BPBD Kalimantan Timur di Samarinda pada Senin.
"Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," ungkap Diaz.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penanganan pemerintah terhadap kawasan konsesi perusahaan yang mengalami kebakaran.
Secara nasional, luas hutan dan lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 200 ribu hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 84.646 hektare lahan terbakar berada di kawasan konsesi milik 335 perusahaan.
Kawasan Disegel, Sampel dan Bukti Diperiksa
Diaz menjelaskan kawasan perusahaan yang disegel dipasangi tanda larangan sehingga tidak dapat digunakan untuk aktivitas operasional selama penanganan kebakaran dan pemeriksaan berlangsung.
Pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi yang diperiksa untuk dibawa ke laboratorium guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sampel, berbagai bukti dari lokasi dikumpulkan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan perusahaan dalam kebakaran serta kemungkinan terjadinya pelanggaran lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian," kata Diaz.
Pemerintah Soroti Perbedaan Data Karhutla
Selain mengawasi perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait menyatukan data karhutla karena terdapat perbedaan cukup signifikan dalam pencatatan luas kawasan yang terbakar.
Diaz mengatakan persoalan tersebut ditemukan dalam rapat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur beberapa jam sebelum kunjungannya ke Posko Karhutla BPBD Kaltim.
Berdasarkan data Kodam, luas kawasan yang terbakar tercatat sekitar 3.042 hektare, sedangkan Polda Kalimantan Timur mencatat sekitar 2.223 hektare.
Data SIPONGI mencatat luas kebakaran sekitar 2.715 hektare, sementara Pusdalops BPBD Kalimantan Timur mencatat 5.761 hektare yang mencakup kebakaran kawasan hutan dan lahan kebun.
Diaz menjelaskan perbedaan angka tersebut salah satunya terjadi karena sumber data yang digunakan berasal dari satelit berbeda.
"Perbedaan tersebut salah satunya disebabkan sumber data yang digunakan berasal dari satelit berbeda, yakni Terra, NOAA-20, dan SNPP. Kami ingin menindaklanjuti hasil rapat tadi karena masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu," ungkap Diaz.
Salah satu masukan dalam rapat tersebut adalah perlunya menggunakan satu sumber data secara konsisten dalam pemantauan karhutla.
Diaz menyebut ASEAN menggunakan NOAA-20 untuk memantau kebakaran dan asap sehingga pendekatan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam membangun sistem pemantauan yang lebih konsisten.
Data Disinkronkan dan Diverifikasi di Lapangan
Pemerintah akan melakukan verifikasi langsung di lapangan setelah proses sinkronisasi data selesai.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan titik-titik yang terdeteksi satelit benar-benar merupakan lokasi yang mengalami kebakaran.
"Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar," kata Diaz.
- Penulis :
- Shila Glorya




