HOME  ⁄  Nasional

Wamenkum Eddy Tegaskan Living Law dalam KUHP Tak Bisa Langsung Jadi Dasar Pemidanaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wamenkum Eddy Tegaskan Living Law dalam KUHP Tak Bisa Langsung Jadi Dasar Pemidanaan
Foto: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan sebagai kuasa hukum Presiden dalam sidang pengujian materiil KUHP baru terkait hukum yang berlaku di masyarakat (living law), di Ruang Sidang Utama, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 14/9/2026 (sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Pantau - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dapat secara langsung digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana.

Penjelasan tersebut disampaikan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang ketiga permohonan Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Eddy yang hadir sebagai kuasa hukum Presiden menjelaskan ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP yang dipersoalkan para pemohon karena dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum bukan merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

Pemerintah Tegaskan Batas Penerapan Living Law

Menurut pemerintah, substansi ketentuan tersebut sebelumnya telah terdapat dalam Undang-Undang Kehakiman yang mengatur kewajiban hakim untuk menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Artinya, substansi pasal ini bukanlah hal yang baru,” ungkap Eddy.

Eddy menjelaskan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak hanya dapat digunakan dalam konteks menjatuhkan pidana kepada seseorang, tetapi juga dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.

Menurut Eddy, penggunaan hukum yang hidup dalam masyarakat untuk kedua kemungkinan tersebut merupakan pengejawantahan asas keseimbangan dalam KUHP.

Ia menjelaskan Pasal 2 ayat (1) KUHP digunakan apabila suatu perbuatan sama sekali tidak diatur di dalam KUHP dan penerapannya ditujukan untuk tindak pidana ringan.

Eddy juga menegaskan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum pidana adat yang sudah tidak berlaku.

“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum pidana adat yang sudah mati, namun sebagai legitimasi negara terhadap pranata hukum pidana adat yang masih berlaku,” ungkap Eddy.

Norma Adat Harus Diatur dalam Peraturan Daerah

Eddy turut menanggapi dalil para pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (1) KUHP memungkinkan seseorang langsung dipidana berdasarkan norma adat yang tidak tertulis.

Menurut Eddy, anggapan bahwa norma adat yang tidak tertulis dapat secara langsung menjadi dasar pemidanaan tidak tepat karena keberlakuan living law sebagai tindak pidana tidak terjadi secara otomatis.

Hukum yang hidup dalam masyarakat harus terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.

Mekanisme tersebut membuat hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat secara langsung digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana.

“Oleh karena itu, hukum yang hidup dalam masyarakat bukan merupakan norma yang dapat secara langsung dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan,” kata Eddy.

Sembilan Advokat Persoalkan Kepastian Hukum

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan sembilan advokat yang tergabung dalam organisasi Rumah Advocare Indonesia.

Dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 11 Agustus, para pemohon mempersoalkan frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” dalam norma-norma yang diuji karena dinilai bersifat tidak tertulis, tidak terpublikasi secara resmi, dan tidak mempunyai batasan yang jelas.

Para pemohon menjelaskan pasal a quo dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum dalam menjalankan profesi mereka sebagai advokat.

Menurut para pemohon, profesi advokat mengharuskan mereka memberikan pembelaan berdasarkan hukum positif sehingga dasar hukum yang digunakan perlu bersifat tertulis dan dapat diprediksi.

Para pemohon berpandangan potensi kerugian tersebut muncul akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP beserta penjelasannya.

Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian karena suatu perbuatan dikhawatirkan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan “hukum yang hidup dalam masyarakat” yang tidak tertulis, tidak terpublikasi secara resmi, dan tidak mempunyai parameter yang jelas.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026