HOME  ⁄  Nasional

Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif dengan Kerugian Negara Rp5,94 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif dengan Kerugian Negara Rp5,94 Miliar
Foto: (Sumber :Arsip-Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megahwati (ketiga dari kiri) saat diskusi tentang UMKM hijau di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (02/10/2023). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa).)

Pantau - Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Indah Megahwati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Indah Megahwati (kasus perjalanan fiktif Kementan), agenda sidang dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementan Deny Suryawan Kussadono juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Eryusman dengan Khusnul Khotimah dan Mardiantos sebagai hakim anggota.

Kerugian Negara Capai Rp5,94 Miliar

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut mencapai Rp5,94 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara berawal dari pengaduan resmi Kementan kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).

Penyidik kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar setelah melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta audit lanjutan.

"Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Indah Megahwati dan Deny Suryawan Kussadono.

Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut disebut terjadi dalam rentang 2020 hingga 2024 dan hingga kini masih terus dikembangkan.

Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak terdapat praktik pemerasan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026