
Pantau - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi terpilih secara mufakat sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) dan akan memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta serta pemilik hak terkait dalam ekosistem musik Indonesia.
“Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” kata Viva Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Viva mengatakan tata kelola royalti perlu dibangun bersama melalui kebijakan pemerintah agar memberikan manfaat yang seimbang bagi pencipta, pemilik hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna karya musik.
Ia turut mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem musik.
KCI Dorong Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta
Viva yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009–2014 dan 2014–2019 mengatakan royalti merupakan hak privat yang lahir dari karya kreatif.
Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi hak privat serta memberdayakan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak cipta.
“Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu,” ujarnya.
Viva mengatakan kedekatannya dengan musik telah tumbuh sejak kecil karena ibunya merupakan penyanyi keroncong di kampung halamannya di Lamongan, Jawa Timur.
“Musik adalah simbol persatuan bangsa dan umat manusia,” katanya.
KCI Tetapkan Kepengurusan Baru
Viva terpilih sebagai Ketua Pembina KCI dalam rapat pembina di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (10/9/2026), yang dihadiri Ketua Pembina periode sebelumnya Enteng Tanamal, Dharma Oratmangun, Andre Hehanusa, dan Ramsuddin Manulang.
Rapat tersebut juga menetapkan Ali Akbar sebagai Ketua Umum, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, serta Vien Isharyanto sebagai Pengawas.
Dalam kepengurusan baru, Viva didampingi Obbie Messakh yang dikenal sebagai pencipta lagu pop dan Umar Husin yang merupakan ahli hukum bidang hak cipta.
KCI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berdiri pada 12 Juni 1990 dengan tugas menghimpun royalti dari pengguna karya, mengelola data anggota dan karya, serta mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak.
Viva mengatakan mandat barunya sebagai Ketua Pembina KCI menjadi bagian dari pengabdiannya melalui dunia musik nasional.
“Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia,” kata Viva.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




