
Pantau - Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI Johan Rosihan mengingatkan penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat karena kenaikan batas tersebut berpotensi membuat jutaan suara sah tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Johan menilai pembahasan ambang batas parlemen tidak semestinya dimulai dari angka yang disepakati secara politik, tetapi harus berdasarkan prinsip konstitusional, metodologi, dan simulasi data pemilu yang dapat diuji publik.
Menurut dia, UUD NRI Tahun 1945 tidak menentukan besaran ambang batas parlemen sehingga angka tersebut merupakan instrumen kebijakan pembentuk undang-undang dan bukan tujuan konstitusi.
Ia menilai penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan harus tetap diseimbangkan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta keterwakilan pemilih.
Sekitar 17,3 Juta Suara Pemilu 2024 Tidak Terkonversi
Johan mencatat jumlah suara sah Pemilu DPR 2024 mencapai 151.793.293 suara sehingga dengan ambang batas 4 persen, partai politik membutuhkan sekitar 6,07 juta suara untuk dapat mengikuti penentuan kursi DPR.
Penerapan ambang batas tersebut membuat sekitar 17,3 juta suara sah atau sekitar 11,4 persen suara nasional tidak masuk dalam proses konversi kursi karena diberikan kepada partai yang gagal melewati ambang batas.
Johan menilai jutaan suara tersebut tetap merupakan suara sah yang diberikan masyarakat melalui proses pemilu meskipun tidak memperoleh kesempatan dikonversi menjadi kursi DPR.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menurutnya mengarahkan agar ketentuan ambang batas 4 persen tidak terus diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya tanpa perubahan yang memenuhi prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
Usulan Ambang Batas 7 Persen Diminta Diuji dengan Data
Johan mengatakan apabila menggunakan jumlah suara sah Pemilu 2024, ambang batas 7 persen setara dengan sekitar 10,6 juta suara nasional.
Menurut dia, kondisi tersebut secara hipotetis memungkinkan sebuah partai memperoleh sembilan hingga sepuluh juta suara sah tetapi tetap gagal melewati ambang batas dan tidak mengikuti konversi kursi DPR.
Johan mendorong data Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 disimulasikan menggunakan berbagai skenario ambang batas mulai 2 persen hingga 7 persen.
Simulasi tersebut dinilai perlu menghitung jumlah partai yang masuk DPR, jumlah suara yang tidak terkonversi, ketimpangan antara perolehan suara dan kursi, serta dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.
Ambang Batas Diminta Tetap Berpijak pada Kedaulatan Rakyat
Johan menegaskan dirinya tidak mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen maupun menetapkan angka tertentu sebagai pilihan ideal.
Menurut dia, pembentuk undang-undang perlu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan konsolidasi sistem politik dan risiko semakin banyaknya suara rakyat yang kehilangan kesempatan mendapatkan representasi.
Ia menilai seluruh desain kelembagaan negara, termasuk sistem pemilu dan ambang batas parlemen, harus dikembalikan kepada prinsip konstitusi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
"'Kedaulatan berada di tangan rakyat.' Kalimat itu pendek, tetapi konsekuensinya besar. Partai politik adalah instrumen demokrasi. DPR adalah lembaga representasi. Pemilu adalah mekanisme. Ambang batas parlemen juga instrumen. Pemilik kedaulatan tetaplah rakyat," kata Johan.
Johan menilai penentuan ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang harus mampu menjawab seberapa besar suara rakyat yang secara konstitusional dapat dibenarkan untuk tidak terkonversi menjadi representasi di DPR.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




