
Pantau - Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Megahwati, didakwa melakukan korupsi melalui perjalanan dinas fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,09 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut Indah diduga meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pertanian, Deny Suryawan Kussadono, menyediakan uang untuk kepentingan pribadinya dengan mengambil dana dari anggaran perjalanan dinas.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mengungkapkan dokumen dan bukti pertanggungjawaban direkayasa agar perjalanan dinas fiktif terlihat seolah-olah benar-benar dilaksanakan.
"Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan," ungkap JPU.
Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan, uang tersebut disebut diserahkan Deny kepada Indah.
Indah Diduga Diperkaya Rp4,13 Miliar
Melalui rangkaian perbuatan tersebut, Indah diduga diperkaya sebesar Rp4,13 miliar, sedangkan Deny diduga memperoleh Rp968,21 juta.
Jika dijumlahkan, keuntungan yang diduga diterima kedua terdakwa mencapai sekitar Rp5,09 miliar.
Deny juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran pada Direktorat Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian periode 2020–2024.
JPU menyebut dugaan perbuatan Indah dan Deny dilakukan secara sadar, berulang, dan berlanjut dengan cara serta tujuan yang sama sejak 2020 hingga 2024.
Dalam pelaksanaannya, Indah disebut meminta penyediaan dana dalam jumlah tertentu sekaligus menyetujui penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Indah juga diduga menerima dokumen yang tidak melalui proses pemeriksaan sebelum menandatangani dokumen perjalanan dinas tersebut.
Indah selanjutnya disebut mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran melalui aplikasi SAKTI serta menerima laporan mengenai pencairan anggaran.
Setelah dana cair, Indah diduga meminta uang tersebut diserahkan kepadanya.
Apabila uang yang tersedia tidak mencukupi, Indah disebut meminta dilakukan pemotongan anggaran.
Indah juga diduga meminta uang ditransfer ke rekening pribadinya maupun rekening pihak ketiga.
Uang tersebut kemudian disebut diterima, dikuasai, dan digunakan Indah untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Ungkap Pembagian Peran Indah dan Deny
Sementara itu, Deny disebut berulang kali mencari dan menggunakan nama-nama pegawai untuk mendukung skema perjalanan dinas fiktif.
Deny diduga memerintahkan penyusunan dokumen perjalanan dinas fiktif serta menggunakan dokumen palsu kepada Indah.
Deny kemudian disebut memasukkan data pembayaran ke dalam aplikasi SAKTI sebelum mencairkan dan menerima uang dari anggaran tersebut.
Uang yang telah dicairkan selanjutnya diduga diserahkan atau ditransfer Deny sesuai dengan permintaan Indah.
Deny juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Dengan demikian, rangkaian perbuatan terdakwa Indah dan Deny mempunyai hubungan keterkaitan yang erat dan berkelanjutan, baik dalam niat, kehendak, tujuan, pembagian peran, cara pelaksanaan, sumber anggaran, penerima manfaat, serta akibat yang ditimbulkan," kata JPU.
Atas perbuatannya, Indah dan Deny didakwa berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.
Sebagai alternatif, keduanya didakwa berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Lampiran 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Shila Glorya




