
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat yang berasal dari BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Aceh tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi yang dipanggil masing-masing berinisial AA dan AY.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AA dan AY selaku aparatur sipil negara BPK," ungkap Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AA adalah Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali.
Sementara itu, AY adalah Kepala Perwakilan BPK Aceh Andri Yogama.
Sejumlah Pejabat BPK Diperiksa
Pemanggilan Ayub dan Andri menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, pada Senin, 14 September 2026, KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati sebagai saksi.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala Perwakilan BPK Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.
Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Selvia tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 dan 8 Juni 2026 dengan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Penanganan perkara kemudian berkembang setelah KPK menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang aparatur sipil negara BPK RI.
Sehari kemudian, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Lima tersangka itu adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Dengan penetapan tersebut, Edison dan Cory menjadi tersangka dalam perkara awal dugaan suap pengadaan barang dan jasa sekaligus perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK Sita Barang Bukti Elektronik
Pengembangan penyidikan berlanjut dengan penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi oleh KPK pada 13–14 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Bobby kemudian diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPK, termasuk Ayub Amali dan Andri Yogama, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- Penulis :
- Shila Glorya




