
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat sekitar 692 laporan terkait persoalan ketenagakerjaan sepanjang 2024 hingga Agustus 2026, dengan 279 laporan di antaranya menyangkut hak pekerja.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan tingginya jumlah laporan menunjukkan persoalan ketenagakerjaan masih banyak diadukan masyarakat kepada Ombudsman RI.
"Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, Ombudsman RI menerima sekitar 692 laporan terkait ketenagakerjaan dan 279 di antaranya terkait pokok permasalahan hak pekerja," ungkap Robert.
Pengaduan yang ditangani Ombudsman RI tersebut berasal dari laporan masyarakat, Respons Cepat Ombudsman, serta Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Laporan Ketenagakerjaan Meningkat pada 2025
Ombudsman RI mencatat sebanyak 227 laporan terkait ketenagakerjaan sepanjang 2024.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 251 laporan pada 2025.
Sementara itu, sepanjang 2026 hingga Agustus, Ombudsman RI telah menerima 214 laporan terkait ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan, jumlah laporan selama 2024, 2025, dan hingga Agustus 2026 mencapai 692 laporan.
Robert menilai data tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pemenuhan berbagai hak pekerja yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian dari penyelenggara negara serta pihak terkait.
Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI berperan memastikan penyelenggaraan sektor ketenagakerjaan berjalan secara akuntabel.
Ombudsman RI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional pekerja dan buruh dalam penyelenggaraan sektor ketenagakerjaan.
Ombudsman Koordinasikan Penyelesaian Pesangon dan Hak Pekerja
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut, Ombudsman RI menggelar rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Rapat koordinasi itu secara khusus membahas penyelesaian permasalahan uang pesangon dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Ombudsman RI melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Ombudsman RI berupaya menghimpun berbagai perspektif dari pemangku kepentingan sebagai bahan untuk merumuskan langkah selanjutnya dalam penyelesaian pemenuhan uang pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan.
Sejumlah instansi menghadiri rapat tersebut, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah daerah lainnya yang terlibat meliputi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Rapat juga dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.
Pelibatan berbagai instansi tersebut diarahkan untuk mendukung penyelesaian persoalan pesangon dan pemenuhan hak pekerja melalui koordinasi antarpemangku kepentingan.
- Penulis :
- Arian Mesa




