HOME  ⁄  Nasional

Mendes Yandri Sebut Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mendes Yandri Sebut Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Foto: (Sumber :Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.)

Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di desa, terutama kelompok rentan.

"Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini," kata Yandri dikutip di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Yandri sebelumnya menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ketentuan pemanfaatan dana desa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Peraturan tersebut menyebut penggunaan dana desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat dimanfaatkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Pekerja Rentan Jadi Prioritas

Pekerja yang diprioritaskan terlibat dalam program Padat Karya Tunai Desa meliputi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal.

Yandri mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi kelompok rentan di desa karena memberikan perlindungan ketika mereka menjalankan aktivitas pekerjaan.

Menurutnya, pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid juga membutuhkan jaminan sosial karena menghadapi risiko kecelakaan kerja dengan waktu kerja yang relatif bervariasi.

"Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa," kata Yandri.

Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan juga merencanakan kerja sama untuk meningkatkan literasi masyarakat desa mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Yandri, kegiatan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami manfaat yang dapat diperoleh setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan Soroti Manfaat bagi Peserta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat memperoleh manfaat perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

"Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi," kata Saiful.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026